SAMPIT-Demi kenyamanan dan keamanan bersama saat berkunjung ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Murjani Sampit, pengunjung diminta untuk mematuhi aturan yang diberlakukan di fasilitas kesehatan publik tersebut. Salah satunya mulai dari jam berkunjung serta mematuhi larangan merokok.
Ketua Pengawas RSUD dr Murjani Sampit Halikinnor menjelaskan, masyarakat yang berkunjung ke rumah sakit harus mematuhi berbagai aturan yang ada di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tersebut, demi kenyamanan bersama. Ditegaskannya, rumah sakit bukan pasar yang orang bebas keluar masuk. Rumah sakit ini sangat rentan terhadap penyakit yang ditularkan, baik dari pasien maupun pengunjung.
"Pelayanan medis di rumah sakit harus maksimal dilaksanakan, sehingga pada saat pelayanan medis tidak ada pengunjung berada di dalam ruangan," tegasnya, Kamis (23/8).
Dikatakannya pula, jam kunjungan berlaku dan harus dipatuhi seluruh pengunjung, sehingga rumah sakit lebih tertib dan aman. Sama halnya dengan larangan merokok, larangan tersebut juga merupakan upaya untuk menjadikan kondisi rumah sakit sehat, dan bebas dari asap rokok.
Ada pun jadwal besuk di RSUD dr Murjani Sampit, yakni pada Senin - Sabtu sejak pukul 10.00 - 12.00 WIB. Dilanjutkan, sore sejak pukul 17.00 - 20.00 WIB. Sementara pada hari libur yakni pagi pukul 10.00 - 12.30 WIB, dan sore sejak 17.00 - 20.30 WIB.
"Pada pagi memang kami batasi hingga pukul 12.00 WIB. Sebab, setelah itu ada pemeriksaan dokter dan jam istirahat bagi pasien. Begitu juga malam hari, Pukul 20.00 WIB pasien sudah harus istirahat," imbuh Halikin.
Sementara itu, pada hari libur diberikan waktu lebih sekitar 30 menit. Kemudian jika waktu berkunjung sudah selesai, maka petugas ruangan akan menginformasikan kepada pengunjung dan pintu rumah sakit akan ditutup, sehingga kondisinya akan lebih teratur dan tertata.
"Untuk awal pelaksanaan penerapan peraturan ini kita akan minta bantuan pihak kepolisian, untuk penertibannya," tandas Halikin. (dc/gus)