SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Jumat, 24 Agustus 2018 15:32
Saini Sebut Sarat Kepentingan Politik
BUKTI: M Saini Arif saat menunjukkan foto pembayaran lahan warga yang dianggap fiktif, sesaat sebelum masuk ke ruangan penyidik jaksa untuk diperiksa, Kamis (23/8).(RADO/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Mantan Kepala Desa Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, M Saini Arif, akhirnya angkat bicara terkait kasus penerbitan 100 surat pernyataan tanah (SPT) di atas lahan sekitar 200 hektare yang dijual kepada investor perkebunan kelapa sawit yang membelitnya. Kasus itu berawal dari persaingan politik.

Saini menuding ada oknum yang sengaja menjatuhkannya. Apalagi saat ini dia berstatus bakal calon anggota legislatif. Laporan terkait kasus itu dinilai sarat kepentingan politik, yakni dalam kontestasi pemilihan kepala desa.

Selain itu, Saini juga menyebut, ada elite politik di Kotim yang ikut membantu pelaporan kasus itu. Apalagi dia telah mundur jadi kepala desa lantaran ikut menjadi calon anggota legislatif di Daerah Pemilihan III.

”Tentunya saya diperhitungkan mereka. Makanya saya mau dijatuhkan. Namun, bagi saya, itu biasa saja sepanjang saya tidak bersalah,” tegasnya.

Upaya untuk menumbangkan dirinya itu, kata Saini, bukan pertama kali itu dilakukan. Beberapa waktu lalu, persoalan lain juga sempat dimunculkan.

Berkaitan dugaan kasus yang membelitnya, Saini membantah SPT yang ia register fiktif. Termasuk soal ganti rugi lahan. Dari beberapa warga yang dipanggil beberapa waktu lalu, dia menunjukkan bukti, bahwa mereka menerima uang ganti rugi. Karena itu, uang yang diterima hanya Rp 1 juta dinilai tidak benar.

”Tugas saya hanya meregister dan mengetahui. Cuma itu saja. Kalau ganti rugi itu ada buktinya,” tegasnya.

Satu hektare lahan warga, menurutnya, diganti sebesar Rp 2.250.000. Ada tanda terima yang dilakukan melalui pihak notaris. Apabila ada yang mengaku cuma mendapatkan ganti rugi sebesar Rp 1 juta, dinilai sangat tidak benar.

”Ini bukti foto mereka menerima uang saat di notaris," ujarnya sambil memperlihatkan foto tersebut.

Menurut Saini, semua warga yang namanya ada tercantum dalam surat pernyataan tanah, tidak ada yang fiktif. Sekitar 200 hektare lahan itu dijual kepada 10 pengusaha sawit. ”Jadi, kalau disebut fiktif itu, mana yang fiktif? Pemilik tanahnya ada semua,” katanya.

Bahkan, Saini sudah mempersiapkan semua bukti untuk menyangkal tuduhan terhadap dirinya itu. Dia berkeyakinan tidak bersalah dalam laporan dugaan korupsi SPT fiktif tersebut.

”Saya sudah bawa bukti lengkap. Saya akan jelaskan kepada penyidik duduk perkaranya seperti apa,” tandasnya. (ang/ign)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers