SAMPIT–Adanya dugaan politik uang pada pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak 2018 wajib diawasi panitia pengawas (panwas) pilkades.
”Panwas pilkades harus jeli. Mereka harus bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya sebagai pengawas,” ucap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kotim Redy Setiawan melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelembagaan Juliansyah, Rabu (29/8).
Dia menegaskan, panwas pilkades tidak boleh berdiam diri ketika ada politik uang. Sesuai aturan dalam Undang-Undang Desa, calon kepala desa yang melakukan politik uang, maka akan dibatalkan.
Untuk itu, DPMD Kabupaten Kotim sangat menaruh harapan besar kepada panwas pilkades untuk benar-benar melaksanakan tugasnya.
”Panitia pilkades pengeluaran SK dari BPD setempat. Sedangkan panwas pilkades pengeluaran SK langsung dari kabupaten. Jadi, kami tegaskan kembali agar panwas bekerja maksimal agar pelaksanaan pilkades berjalan sukses, jujur, dan adil,” pungkasnya. (fin/yit)