PANGKALAN BANTENG - Kepolisian Sektor Pangkalan Banteng menegaskan bahwa lahan bekas kebakaran tidak boleh digarap sampai proses hukum selesai. Bila melanggar maka sanksi tegas akan dilakukan.
Salah satunya lahan di Desa Sungai Pulau, Kecamatan Pangkalan Banteng yang terbakar beberapa waktu lalu. Tiga hectare lahan ludes terbakar, kini lokasi tersebut telah dipasang garis polisi (police line) dan papan peringatan lahan dalam pengawasan
“Lahan bekas kebakaran itu telah dipasang police line dan papan pengumuman, bahwa lahan terbakar itu dalam pengawasan serta penyelidikan pihak kepolisian,” ujar Iptu Ancas Apta Nirbaya, Kapolsek Pangkalan Banteng
Dengan begitu, lanjutnya, lahan tersebut kini berstatus quo sehingga tidak boleh diolah (digarap) oleh pihak manapun tak terkecuali pemilik sampai proses hukum selesai. Apabila dilanggar, maka pelaku akan diberikan tindakan tegas.
“Lahan yang dibakar tidak dapat diolah, karena sudah kita police line. Kalau pemiliknya mengolah akan langsung kita tangkap dan periksa,” tegasnya.
Selain itu pihaknya kini tengah melakukan penyelidikan untuk mengetahui apakah kebakaran itu diakibatkan oleh kelalaian, disengaja, atau bahkan ada unsur sabotase.
“Dalam proses penyelidikan ini kita tidak sembarangan menentukan bersalah atau tidaknya atas kejadian kebakaran hutan dan lahan di Desa Sungai Pulau pada 24 Agustus lalu,” pungkas mantan Kasat Narkoba Polres Lamandau ini. (sla)