SAMPIT – Fauzan (29), seorang pria asal Jawa Timur terpaksa harus berurusan dengan aparat Satres Narkoba Polres Kotim, lantaran diketahui menyimpan narkotika golongan I jenis sabu-sabu. Dia diamankan di tempat tinggalnya di Jalan Rahadi Usman II, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotim, Kamis (6/9) sore lalu.
Kasatres Narkoba Polres Kotim AKP Ronny Marthius Nababan mengungkapkan, selain mengamankan Fauzan, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pria yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut.
Barang bukti itu diantaranya adalah enam bungkus plastik kecil yang di dalamnya terdapat sabu-sabu seberat kotor 1,5 gram, satu unit timbangan digital warna hitam, tiga buah sendok terbuat dari sedotan, dua buah gunting kecil, empat buah isolasi, serta uang tunai sebesar Rp2,6 juta.
”Kami tidak akan berhenti sampai di sini saja. Urusan seperti ini, tidak ada kompromi bagi saya. Kalau ada, langsung sikat,” tegas Ronny kepada Radar Sampit.
Tersangka dan barang bukti kemudian diamankan di Mako Polres Kotim. ”Tersangka kami kenakan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Ronny. (sir/gza)