SAMPIT – Pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan 2018 di DPRD Kotawaringin Timur berjalan dengan panas. Sebab, salah satu pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kotim berulah. Apa yang disampaikan pimpinan SOPD melalui surat dan penyampaian anak buahnya dalam rapat itu jauh berbeda.
Dalam surat yang ditandatangani Kepala Disdukcapil Kotim meminta anggaran sekitar Rp 600 juta pada APBD perubahan 2018. Anggaran itu untuk pengadaan fasilitas tambahan perekaman data kependudukan. Namun, saat pembahasan kemarin (10/9), Sekretaris Disdukcapil Kotim Ati Marahaini menyatakan tidak perlu ada anggaran tambahan.
”Ini pernyataan jauh berbeda, sedangkan di komisi III ada surat dari Kepala Disdukcapil Kotim yang ditandatangani Pak Agus,” kata Dadang H Syamsu, anggota Komisi III.
Ketidaksinkronan ini sebagai bentuk persoalan di internal Disdukcapil Kotim. Apalagi belakangan ini disdukcapil dianggap sebagai salah satu SOPD yang dinilai ajlok kinerjanya.
”Bisa jadi manajemen di internal SOPD itu tidak berjalan dengan baik, salah satunya soal anggaran. Kadis bilang perlu anggaran, anak buahnya justru menyatakan tidak. Ini aneh sekali,” kata Dadang.
Ketua Komisi III Rimbun mengatakan, dewan tidak mau disalahkan atas kinerja SOPD yang melempem. Salah satunya berkaitan dengan perekaman KTP elektronik. Di internal DPRD Kotim, Komisi III disebutkan ikut bertanggung jawab dengan tidak maksimalnya perekaman data itu.
”Komisi III selalu kena imbasnya ulah SOPD ketika tidak maksimal dalam mencapai kinerja. Alasannya karena anggarannya dipangkas DPRD,” kata dia. (ang/yit)