SAMPIT – Wakil Ketua DPRD Kotim Supriadi mengakui menerima laporan pemberhentian sejumlah tenaga kontrak pada Agustus lalu. Jumlahnya mencapai ratusan orang. Tenaga kontrak ini bekerja sebagai guru, perawat, maupun tenaga di dinas-dinas.
"Sampai saat ini belum ada penjelasan dari pemerintah daerah terkait pemberhentian tenaga honorer tersebut. Kami sudah berupaya mempertanyakan ke instansi terkait, namun mereka saling lempar tanggung jawab," kata Supriadi kemarin (11/9).
Supriadi mengaku belum tahu secara pasti jumlah tenaga kontrak yang diberhentikan. Dia berharap Pemkab Kotim lebih terbuka terkait pemberhentian pegawai kontrak tersebut.
Supriadi menyatakan telah mengecek ke sejumlah SOPD. Semuanya mengatakan bahwa pemutusan tenaga kontrak itu atas arahan dari BKD Kotim.
”Tapi saat rapat kemarin, saya tanya ke BKD Kotim, belum bisa jawab. Kami rencananya akan memanggil pihak-pihak terkait untuk menelusuri persoalannya,” kata Supriadi.
Usai pembahasan APBD Perubahan 2018, politikus Golkar ini akan memanggil seluruh SOPD serta tenaga kontrak yang diberhentikan.
Berdasarkan informasi yang beredar, puluhan pegawai kontrak yang diberhentikan tersebut, sebagian ada yang belum menerima honor beberapa bulan. Pemberhentian itu terjadi sejak Mei hingga Agustus lalu. Pemberhentian sepihak ini juga karena pengangkatan tenaga honorer tidak sesuai dengan dokumen analisis jabatan (anjab) yang diajukan.
“Yang jelas DPRD harus tahu alasan pemberhentian ini karena sedikit banyak itu berkaitan dengan anggaran daerah untuk pembayarannya,” tandas dia. (ang/yit)