SAMPIT - Pemecatan tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur membuat banyak pihak kecewa. Selain dipecat, gaji tenaga kontrak juga belum dibayar sejak awal tahun hingga Agustus 2018 lalu.
”Ada sejumlah guru kontrak yang sudah bekerja sampai lima bulan dan dipecat ternyata haknya selama lima bulan itu hingga saat ini belum dibayarkan oleh pemerintah daerah. Ini sangat disayangkan, padahal janjinya terakhir bulan Agustus dibayarkan. Faktanya tidak ada,” kata Sutik, anggota Komisi III dalam forum rapat dengan mitra kerja di pembahasan APBD Perubahan 2018 kemarin.
Keputusan pemkab dianggap melanggar kesepakatan antara DPRD dan Bupati Kotim. Maka dari itu DPRD mendesak agar Bupati Kotim dan BKD memberikan penjelasan kepada legislatif.
Diungkapkan Sutik, ada tiga orang yang sudah melaporkan masalah ini kepada dirinya. Inti persoalan itu yakni langkah Bupati Kotim Supian Hadi mengeluar peraturan bupati untuk memberhentikan tenaga kontrak.
”Saya juga sayangkan dengan perbup saja bisa mengalahkan perda APBD Kotim yang jadi acuan pengangkatan itu,” tegasnya.
Sutik menilai persoalan itu harus segera diselesaikan. Saat ini puluhan tenaga kontrak sudah dirumahkan. Mereka diberhentikan tanpa ada penjelasan dan pemberian gaji.
”Saya usulkan Bupati sama BKD dipanggil di DPRD supaya masalah ini cepat selesai. Ini terjadi karena kepala SOPD semuanya takut. Jadi wajib kita panggil kepala daerahnya,” ujar dia.
Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotim Dadang H Syamsu turut mengkritik pemecatan tenaga kontrak. Langkah yang diambil eksekutif terlalu ceroboh. Pengangkatan tenaga kontrak bedasar Perda APBD Kotim. Perda itu disahkan oleh DPRD bersama Bupati Kotim.
“Kalau perbup itu menggugurkan perda, sangat tidak benar,” kata Dadang.
Ketua Komisi III DPRD Kotim Rimbun menyatakan, awalnya setiap fraksi di DPRD Kotim memiliki tenaga kontrak. Namun saat ini mereka sudah tidak masuk lagi. ”Setiap fraksi juga kena imbas, hingga saat ini tenaga itu tidak ada lagi karena kebijakan ini,” kata Rimbun.
Seluruh Tenaga Kontrak Dites Ulang
SAMPIT— Sementara itu Sekretaris Daerah Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor membenarkan adanya pemecatan tenaga kerja kontrak di lingkungan Pemkab Kotim. Gaji mereka dipastikan akan dibayarkan sesuai dengan lama bekerja.
Halikinnor menjelaskan, pemutusan kontrak kerja tersebut dikarenakan pengangkatan mereka oleh SOPD tidak sesuai dengan keputusan dan peraturan bupati yang baru. Jumlahnya hanya puluhan orang. Adapun yang sudah bekerja hingga September atau Desember tahun ini, gajinya pasti akan tetap dibayar sesuai dengan ketentuan.
“Hal ini dilakukan untuk menertibkan tenaga kontrak yang ada saat ini, sehingga menyesuaikan perbup yang baru,” jelas Halikin, Rabu (12/9).
Untuk itu, bagi tenaga kontrak yang tidak sesuai dengan analisis jabatan (anjab) dan analisas beban kerja (ABK) sebelum diangkat, maka diputuskan kontrak kerjanya. Namun, mereka masih dapat mengikuti tes pada akhir tahun ini untuk penempatan tenaga kontrak baru di Kotim 2019 nanti.
Seluruh tenaga kontrak yang ada saat ini akan dilakukan evaluasi, dan akan dilakukan tes ulang. Dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan tugas yang diperlukan di SOPD masing-masing sehingga setiap tenaga kontrak yang diangkat memiliki tugas dan pekerjaan yang pasti.
“Mereka diangkat jadi tenaga kontrak harus memiliki tugas, jangan hanya diangkat tapi tidak memiliki tugas. Sehingga akan menjadi beban pada anggaran saja,” terang mantan Camat MB Ketapang ini.
Evaluasi dan tes akan dilakukan akhir tahun ini, sebab kontrak kerja mereka yang ada saat ini akan berakhir Desember. Kontrak kerja dilanjutkan atau tidak, tergantung dari hasil tes.
Dalam penerimaan tenaga kontrak, SOPD hanya mengusulkan jumlah, penempatan dan tugas kepada BKD. BKD akan melaksanakan tes secara terbuka sehingga tidak ada lagi SOPD yang mengangkat tenaga kontrak yang tidak jelas tugasnya.
Kepala BKD Kotim Alang Arianto menjelaskan, tenaga kontrak di Kotim berjumlah 2.700 orang, sedangkan honorer guru yang dibiayai dana BOS sekitar 1.600 orang. Kedepannya setiap pengajuan tenaga kontrak yang dilakukan SOPD harus disetujui oleh bupati, maka setelah itu baru dapat dilaksanakan tes.
“Hal ini tentunya untuk mempertegas aturan dan regulasi dalam perkrutan tenaga kontrak ini, sehingga lebih tertib dan jumlahnya juga proposional dengan jumlah kebutuhan di seluruh SOPD,” pungkasnya.
Pemkab Janji Bayar Tenaga Kontrak
Korban Pemecatan Bisa Ikut Tes Lagi ==sub
SAMPIT - Pemecatan tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur membuat banyak pihak kecewa. Selain dipecat, gaji tenaga kontrak juga belum dibayar sejak awal tahun hingga Agustus 2018 lalu.
”Ada sejumlah guru kontrak yang sudah bekerja sampai lima bulan dan dipecat ternyata haknya selama lima bulan itu hingga saat ini belum dibayarkan oleh pemerintah daerah. Ini sangat disayangkan, padahal janjinya terakhir bulan Agustus dibayarkan. Faktanya tidak ada,” kata Sutik, anggota Komisi III dalam forum rapat dengan mitra kerja di pembahasan APBD Perubahan 2018 kemarin.
Keputusan pemkab dianggap melanggar kesepakatan antara DPRD dan Bupati Kotim. Maka dari itu DPRD mendesak agar Bupati Kotim dan BKD memberikan penjelasan kepada legislatif.
Diungkapkan Sutik, ada tiga orang yang sudah melaporkan masalah ini kepada dirinya. Inti persoalan itu yakni langkah Bupati Kotim Supian Hadi mengeluar peraturan bupati untuk memberhentikan tenaga kontrak.
”Saya juga sayangkan dengan perbup saja bisa mengalahkan perda APBD Kotim yang jadi acuan pengangkatan itu,” tegasnya.
Sutik menilai persoalan itu harus segera diselesaikan. Saat ini puluhan tenaga kontrak sudah dirumahkan. Mereka diberhentikan tanpa ada penjelasan dan pemberian gaji.
”Saya usulkan Bupati sama BKD dipanggil di DPRD supaya masalah ini cepat selesai. Ini terjadi karena kepala SOPD semuanya takut. Jadi wajib kita panggil kepala daerahnya,” ujar dia.
Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotim Dadang H Syamsu turut mengkritik pemecatan tenaga kontrak. Langkah yang diambil eksekutif terlalu ceroboh. Pengangkatan tenaga kontrak bedasar Perda APBD Kotim. Perda itu disahkan oleh DPRD bersama Bupati Kotim.
“Kalau perbup itu menggugurkan perda, sangat tidak benar,” kata Dadang.
Ketua Komisi III DPRD Kotim Rimbun menyatakan, awalnya setiap fraksi di DPRD Kotim memiliki tenaga kontrak. Namun saat ini mereka sudah tidak masuk lagi. ”Setiap fraksi juga kena imbas, hingga saat ini tenaga itu tidak ada lagi karena kebijakan ini,” kata Rimbun.
Seluruh Tenaga Kontrak Dites Ulang
SAMPIT— Sementara itu Sekretaris Daerah Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor membenarkan adanya pemecatan tenaga kerja kontrak di lingkungan Pemkab Kotim. Gaji mereka dipastikan akan dibayarkan sesuai dengan lama bekerja.
Halikinnor menjelaskan, pemutusan kontrak kerja tersebut dikarenakan pengangkatan mereka oleh SOPD tidak sesuai dengan keputusan dan peraturan bupati yang baru. Jumlahnya hanya puluhan orang. Adapun yang sudah bekerja hingga September atau Desember tahun ini, gajinya pasti akan tetap dibayar sesuai dengan ketentuan.
“Hal ini dilakukan untuk menertibkan tenaga kontrak yang ada saat ini, sehingga menyesuaikan perbup yang baru,” jelas Halikin, Rabu (12/9).
Untuk itu, bagi tenaga kontrak yang tidak sesuai dengan analisis jabatan (anjab) dan analisas beban kerja (ABK) sebelum diangkat, maka diputuskan kontrak kerjanya. Namun, mereka masih dapat mengikuti tes pada akhir tahun ini untuk penempatan tenaga kontrak baru di Kotim 2019 nanti.
Seluruh tenaga kontrak yang ada saat ini akan dilakukan evaluasi, dan akan dilakukan tes ulang. Dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan tugas yang diperlukan di SOPD masing-masing sehingga setiap tenaga kontrak yang diangkat memiliki tugas dan pekerjaan yang pasti.
“Mereka diangkat jadi tenaga kontrak harus memiliki tugas, jangan hanya diangkat tapi tidak memiliki tugas. Sehingga akan menjadi beban pada anggaran saja,” terang mantan Camat MB Ketapang ini.
Evaluasi dan tes akan dilakukan akhir tahun ini, sebab kontrak kerja mereka yang ada saat ini akan berakhir Desember. Kontrak kerja dilanjutkan atau tidak, tergantung dari hasil tes.
Dalam penerimaan tenaga kontrak, SOPD hanya mengusulkan jumlah, penempatan dan tugas kepada BKD. BKD akan melaksanakan tes secara terbuka sehingga tidak ada lagi SOPD yang mengangkat tenaga kontrak yang tidak jelas tugasnya.
Kepala BKD Kotim Alang Arianto menjelaskan, tenaga kontrak di Kotim berjumlah 2.700 orang, sedangkan honorer guru yang dibiayai dana BOS sekitar 1.600 orang. Kedepannya setiap pengajuan tenaga kontrak yang dilakukan SOPD harus disetujui oleh bupati, maka setelah itu baru dapat dilaksanakan tes.
“Hal ini tentunya untuk mempertegas aturan dan regulasi dalam perkrutan tenaga kontrak ini, sehingga lebih tertib dan jumlahnya juga proposional dengan jumlah kebutuhan di seluruh SOPD,” pungkasnya. (dc/ang/yit)