SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Selasa, 18 September 2018 16:06
Sepakat Libatkan Auditor Independen

Mediasi PT Uni Primacom dan Koperasi Omang Sabar

ADU ARGUMEN: Mediasi antara pengurus Koperasi Omang Sabar dengan PT Uni Primacom di ruang rapat Setda Kotim, Senin (17/9) pagi. Mediasi dipimpin oleh Staf Ahli Bidang ekonomi Keuangan dan Pembangunan Hanif Budinugroho dan Kabag Administrasi Perekonomian dan SDA Wim RK Benung.(HERU/RADAR SAMPIT )

SAMPIT – Perselisihan antara pengurus baru Koperasi Omang Sabar Parenggean dengan PT Uni Primacom tak kunjung rampung. Kedua pihak akhirnya dimediasi oleh Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur di ruang rapat Setda Kotim, Senin (17/9) pagi.   

Mediasi dipimpin oleh Staf Ahli Bidang ekonomi Keuangan dan Pembangunan Hanif Budinugroho didampingi Kabag Administrasi Perekonomian dan SDA Wim RK Benung, Camat Tualan Hulu Siwen, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kotim Kartina Purba.  Perwakilan dari PT Uni Primacom diantaranya Djunta Marhaendro, Mulyadi, Irfan Hafid, dan Herry Susanto. Sedangkan perwakilan dari Koperasi Omang Sabar diantaranya Menteng Asmin, Werhan, Regina, Suwandi, dan beberapa anggota.  

Dalam mediasi kemarin, Ketua Koperasi Omang Sabar Menteng Asmin menuding PT Uni Primacom tidak pernah memberikan sisa hasil usaha (SHU) koperasi. Padahal, kebun sawit milik koperasi sudah berproduksi selama lima tahun. Menurutnya, ada ketidaksinkronan laporan keuangan yang diberikan oleh perusahaan dengan hasil audit internal koperasi. Karena itu, Menteng meminta dilakukan audit oleh auditor independen.   

Pada kesempatan yang sama, PT Uni Primacom melalui Djunta Marhaendro menjelaskan bahwa ada surat perjanjian kerjasama antara Koperasi Omang Sabar dengan PT Uni Primacom berlaku selama 15 tahun dan bisa diperpanjang lagi sesuai kesepakatan dua pihak. Proses pembangunan kebun sawit Koperasi Omang Sabar, mulai dari pembukaan lahan, penanaman, perawatan, penyiapan sarana dan prasana dilaksanakan oleh PT Uni Primacom. Semua biaya dalam proses pembangunan lahan sawit kemitraan tersebut dihitung sebagai utang koperasi yang wajib dikembalikan. Pembangunan lahan sawit didanai oleh bank dengan penjamin PT Uni Primacom. Sebelum dana bank cair, semua biaya ditalangi oleh perusahaan.  

Kabag Accounting PT Uni Primacom Hery Susanto mengatakan, SHU belum bisa diberikan karena hasil panen selama ini digunakan untuk membayar dana talangan PT Uni Primacom dan pinjaman bank. Terkait ketidaksinkronan keuangan seperti yang diungkap pengurus koperasi, hal tersebut disebabkan karena beberapa biaya belum dimasukkan. Misalnya, selain membayar pokok pinjaman, koperasi juga ada kewajiban membayar bunga pinjaman, denda tunggakan bunga pinjaman, dan fee manajemen.   

“Ada pemahaman keliru mengenai jumlah kredit yang dikucurkan. IDC yang merupakan fasilitas kredit untuk pembayaran bunga pokok pinjaman dianggap dana tunai. Dana talangan untuk infrastruktur dan sebagainya ditolak oleh koperasi. Bagaimana bisa?” kata Hery.

Pihak koperasi sempat mendesak masalah ini langsung diselesaikan dalam mediasi kemarin. Bahkan, pengurus mengancam akan berunjuk rasa dan menghentikan kegiatan perusahaan di lahan kemitraan jika SHU tidak segera diberikan. Namun, mediator dari pemda berhasil menengahi dan mengambil beberapa keputusan penting yang disepakati dua pihak.  Diantaranya, laporan hasil keuangan Koperasi Omang Sabar yang telah ada perlu dilakukan audit oleh auditot independen yang diusulkan dan/atau ditunjuk oleh Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur. Penunjukan auditor oleh Pemkan Kotim paling lama satu bulan. Selama proses audit tersebut berlangsung, tidak diperkenankan ada kegiatan menduduki, menutup, menguasai, dan menghentikan kegiatan di lahan kemitraan. Pembayaran sisa hasil usaha (SHU) menunggu hasil audit oleh auditor independen. Untuk daftar anggota calon petani kemitraan perlu diusulkan kembali sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. Koperasi Omang Sabar menyampaikan laporan perkembangan koperasi kepada Dinas Koperasi dan UKM Kotim.

”Apa pun hasil audit independen nanti, harus dipatuhi dua pihak. Jika memang hasil audit menyatakan SHU masih nol, koperasi harus legawa. Jika hasil audit menyatakan sudah ada SHU, maka PT Uni Primacom juga wajib membayarnya,” kata Wim Benung sebelum menutup mediasi.

Sementara itu perwakilan dari Polres Kotawaringin Timur mencium adanya keretakan di tubuh koperasi. Sebab, ada sejumlah pengaduan yang masuk ke kepolisian tentang polemik kepengurusan.

Dari informasi yang didapat Radar Sampit, roda kepengurusan koperasi berjalan lancar sejak awal pembentukan hingga 2015. Konflik mulai terjadi tahun 2016 yang diawali aktivitas penambangan di areal lahan Koperasi Omang Sabar. Akhirnya kondisi ini berdampak pada keinginan membentuk pengurus baru melalui rapat anggota luar biasa. (yit)

 


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers