SAMPIT – Pelaksanaan tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kalimantan Tengah (Kalteng) batal dilakukan per zonasi. Tes nantinya akan dilaksanakan secara mandiri di kabupaten masing-masing.
Hal itu merupakan hasil koordinasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB). Kotim sebelumnya ditunjuk bersama tiga daerah lainnya di Kalteng menggelar tes tersebut.
Kepala BKD Kotim Alang Arianto mengatakan, pelaksanaan tes dikembalikan ke masing-masing wilayah secara mandiri. Syaratnya, setiap kabupaten harus memiliki komputer 100 unit untuk melaksanakan tes dengan sistem Computer Assisted Test (CAT).
”Saat ini Kotim sudah memiliki 50 komputer, sehingga tinggal menyediakan 50 unit lagi,” kata Alang, Selasa (18/9).
Pelaksanaannya, lanjut Alang, tetap digelar di Balai Diklat, belakang Stadion 29 Nopember. Lokasi tersebut dipilih karena beberapa alasan, di antaranya lokasi parkirnya aman, tidak terlalu bising karena cukup jauh dari jalan dan permukiman warga.
”Pelaksanaannya akan lebih fokus. Peserta saat mengikuti tes juga bisa lebih konsentrasi. Saat ini kami juga sudah melakukan koordinasi teknis pelaksanaan di kabupaten,” ujarnya.
Penerimaan CPNS di Kotim tahun ini dibuka untuk 602 formasi, yakni 325 guru, 275 kesehatan, dan 2 guru honorer K2. Tahapan seleksi dimulai pada 19 September (hari ini) dan berakhir 30 November 2018.
Sementara itu,Bupati Kotim Supian Hadi meminta agar para pendaftar tidak mudah percaya terhadap calo CPNS, terutama bila mengatasnamakan bupati atau pemerintahan di Kotim. Hal itu tidak menutup kemungkinan terjadi. Pencatutan nama pejabat dan petinggi daerah dilakukan untuk aksi penipuan kepada calon peserta seleksi.
”Pendaftar CPNS harus berhati-hati dan jangan mudah percaya terhadap siapa pun yang menjanjikan apa saja. Apalagi sampai menjamin kelulusan,” kata Supian.
Supian Hadi memastikan, jika ada oknum yang menjanjikan terkait kelulusan CPNS, hal tersebut bisa dipastikan itu adalah penipuan. ”Saya saja sebagai Bupati Kotim tidak bisa menjamin, apalagi sampai menjanjikan kelulusan dari CPNS,” ujarnya.
Menurutnya, kelulusan CPNS ditentukan berdasarkan hasil nilai tes. Jadi, tidak ada lagi peluang untuk mempermainkan hasil tes.
”Hasil atau nilai tes akan diketahui begitu peserta tes selesai mengerjakan soal yang diujikan. Jadi, tidak ada ruang dan peluang untuk memanipulasi hasil atau sejenisnya, karena semuanya sudah tersistematis secara komputer," jelasnya.
Minta Ditunda
Sementara itu, pengumuman kuota sekaligus tata cara pendaftaran CPNS baru 2018 rencananya dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) hari ini (19/9). Semakin mendekati pelaksanaan pendaftaran, gejolak guru tenaga honorer di daerah ternyata semakin marak. Mereka nekat mogok kerja, karena kecewa tidak bisa mendaftar CPNS.
Sejumlah guru honorer kategori dua (K-2) di daerah membentuk aliansi. Mereka kemudian menggelar aksi demo dan meninggalkan kewajiban mengajar alias mogok kerja. Aksi ini terjadi di Kota Depok, DKI Jakarta, sejumlah daerah di Provinsi Banten, dan di Tegal. Kemudian di Purbalingga, Karanganyar, Cirebon, Kota dan Kabupaten Bekasi, Cianjur, Tasikmalaya, Garut, sampai ke Banyuwangi, Jawa Timur.
Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi mengatakan dirinya memahami apa yang dirasakan apra honorer K-2 tersebut. Mereka sudah bekerja bertahun-tahun, tetapi nyatanya kesempatan untuk menjadi CPNS ditutup oleh pemerintah. Alasannya mereka tidak bisa mendaftar gara-gara tidak memenuhi kriteria usia maksimal 35 tahun.
’’Sebaiknya (pendaftaran CPNS baru, Red) ditunda dulu. Karena di daerah sudah ramai,’’ katanya di Jakarta kemarin (18/9). Menurut Unifah PGRI sudah berupaya mendampingi para honorer K-2 untuk menyuarakan aspirasinya ke pemerintah. Termasuk menggunakan cara-cara yang baik.
Menurut Unifah, pemerintah harus memiliki komitmen untuk menyelesaikan nasib para guru honorer tersebut. Dia menegaskan jika pemerintah sudah mentok tidak bisa mengangkat guru honorer K-2 itu menjadi CPNS, masih ada skema-skema lain yang bisa diambil.
Cara yang bisa diambil pemerintah adalah segera mengeluarkan regulasi pengangkatan honorer K-2 itu menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Sayangnya hingga saat ini peraturan pemerintah (PP) landasan untuk pengangkatan honorer K-2 menjadi PPPK tidak kunjung diterbitkan.
Skenario penuntasan guru honorer K-2 berikutnya adalah dengan menghidupkan kembali Peraturan Pemerintah (PP) 48 tahun 2005. Di dalam PP tersebut ada skema pengangkatan tenaga honorer K-2 menjadi tenaga kontrak di pemerintah daerah (pemda). ’’Skema ini tidak membebani pemerintah pusat,’’ jelasnya.
Unifah menuturkan, yang dituntut para tenaga honorer K-2, baik guru maupun profesi lainnya, adalah kejelasan status. Selama ini para guru honorer K-2 sudah menambal kekurangn guru di sekolah negeri.
Dia menjelaskan, adanya aksi mogok mengajar oleh guru honorer, dikabarkan membuat sejumlah sekolah diliburkan. Kondisi ini lantas membuka fakta bahwa guru di Indonesia hingga saat ini masih kurang. Kalaupun ada pihak yang menyebutkan bahwa guru di Indonesia berlebih, Unifah mengatakan skema menghitungnya perlu dikaji ulang.
’’Jika dihitung guru PNS dengan guru honorer, memang banyak,’’ katanya. Namun pemerintah harus fair ketika memasukkan guru honorer dalam perhitungan jumlah guru nasional, juga harus memperhatikan kesejahteraannya.
Aksi mogok mengajar guru honorer K-2 yang berlangsung kemarin (18/9) terjadi diantaranya ada di Kabupaten Banyuwangi. Diperkirakan ada sekitar 2.000 guru honorer K-2 di Kabupaten Banyuwangi yang melakukan aksi mogok mengajar. Tidak tanggung-tanggung, mogok mengajar dilakukan selama lima hari. Mulai dari Selasa (18/9) sampai Sabtu (22/9).
Sementara itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) meluruskan informasi terkait pendaftaran CPNS baru 2018. Sebelumnya banyak beredar bahwa pengumuman lowongan sekaligus pendaftaran dibuka mulai hari ini (19/9). Ternyata untuk hari ini hanya sebatas melihat lowongan formasi serta persyaratan dan alur pendaftaran CPNS.
Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan mengatakan, agenda 19 September baru sebatas pengumuman. Untuk penetapan tanggal pendaftarannya, akan diumumkan lebih lanjut. Dia berharap seluruh formasi di instansi pusat maupun daerah bisa diumumkan hari ini sekalian. Sehingga masyarakat bisa sekaligus melihat kuota atau formasi di instansi yang diinginkan.
Ridwan mengatakan syarat pendaftaran CPNS adalah scan ijazah terakhir, foto, KTP, KK, transkrip nilai, dan bukti akreditasi jika ada. ’’Nampaknya ini saja. Lainnya setelah dinyatakan lulus (seleksi, Red),’’ katanya kemarin. Syarat-syarat lain seperti SKCK dan sejenisnya, baru diserahkan pada tahapan berikutnya. (wan/lyn/jpg/ang/dc/ign)