PALANGKA RAYA – Makin marak dan meluasnya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di seluruh wilayah Kalimantan Tengah, menjadi perhatian bersama Pemerintah Provinsi Kalteng dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkimpinda). Bahakan, Pemprov telah gelontorkan dana Rp 3 miliar untuk penanggulangan dari Rp 10M yang dianggarkan.
Mengantisipasi meluasnya kebakaran dan penanaganan tindak pidana karhutla, pemprov bersama forkompinda dan isntansi terkait melakukan penandatangan kesepakatan bersama atau Memorandum Of Understanding (MoU) pencegahan dan penanggulangan tindak pidana karhutla.
MoU sebagai komitmen bersama mencegah karhutla dengan diikuti oleh kapolda, gubernur, dandrem, kejati, pengadilan tinggi, dinas lingkungan hidup, Kanwil BPN/ART,BPBD, Damkar hingga BMKG, Rabu (19/9).
Kapolda Kalteng Irjend Pol Anang Revandoko menegaskan, jika karhutla terjadi di wilayah perusahaan untuk tidak ragu memasng police line. Langkah itu agar musibah 2015 tidak terulang, karena dampak karhutla sangat besar hingga mempengaruhi perekonomian masyarakat maupun pergerakan kegiatan pemerintahan.
Mengantisipasi kejadian 2015 terulang, maka kegiatan penandatangan kerjasama dilakukan. MoU bertujuan bersama menanggulangi bencana alam, keadaan darurat, gangguan kamtibmas dan penengakkan hukum, khususnya dalam hal penanganan tindak pidana pembakaran hutan dan lahan di seluruh Kalteng. ”Ini komitmen dan harus dijalankan,” tegasnya.
Menurutnya, kebakaran hutan banyak menimbulkan kerugian. Anggaran untuk sebuah heli cukup mahal, belum hal lainnya. Maka dari itu, semuanya sepakat bersama untuk mengurangi karhuta di Kalteng.
”Misalnya dulu ada 100 titik api, tetapi dengan komitmen ini berkurang hal itulah yang ingin dicapai. Saya juga perintahkan, perusahan langsung di police line biar tahun depan bisa berkurang. Tindak tegas pembakar lahan dan harus memiliki komitmen bersama dalam pencegahan,” pungkasnya.
Sementara itu, Pj Sekda Kalteng Fahrizal mengatakan, kegiatan ini merupakan bentuk upaya bersama. Pemprov Kalteng juga fokus dalam penanganan Karhutla, dengan telah dianggarkan dana sebesar Rp 10M dari dana siap pakai. Dan hingga sekarang sudah terpakai sebesar Rp 3M.
”Anggaran tersebut dipergunakan untuk operasional satgas. Kemudian, untuk penanggulangan Karhutla. Kita akan melakukan mekanisasi tanpa bakar kepada petani dengan memberikan bantuan traktor dan pelatihan lainnya,” ucapnya.
Dia menyambut baik pelaksanaan MoU terkait penanggulangan Karhutla. Kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen bersama yang melibatkan Polri sebagai penyidik dan instansi terkait.
”Saya tegaskan terkait karhutla ini memang perlu penanganan bersama, sehingga harus ada pasukan pemadaman darat melibatkan TNI, Polri, BPBD, Mangala Angi, masyarakat dan relawan. Kita juga meminta pelaku pembakaran harus diproses hukum,” ujarnya.
Fahrizl menegaskan, wilayah Kalteng merupakan perhatian khusus presiden Joko Widodo terlebih usai musibah asap ditahun 2015 lalu, sehingga saat ini pemerintah memfokuskan dalam hal antisipasi dan penanggulangan karhutla.
”Jujur kendalanya selama ini adalah faktor kesengajaan pembakaran oleh oknum, terlebih Kalteng memiliki lahan gambut. Dan ini sudah menjadi perhatian presiden RI. Intinya jangan sampai terulang lagi, jangan bakar lahan sembarangan,” pungkasnya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng Kombes Pol Adex Yudiswan menyampaikan, lahan eks terbakar dipastikan akan menjadi milik negara jika tidak diakui pemiliknya. Hal itu karena kendala utama proses penyelidikan kasus karhutla disebabkan tidak diakuinya lahan oleh pemilik setelah terbakar.
”Setelah adanya MoU ini, maka nantinya jika ada lahan yang terbakar dan tidak ada orang yang mengakui, akan kita pasang garis polisi. Tentunya selama proses penyelidikan, lahan tidak diperbolehkan untuk dipindahtangankan," ucap Adex.
Lahan yang masih berstatus SKT, maka pihak kelurahan tidak diperbolehkan untuk mengeluarkan surat terhadap lahan tersebut. ”Jika tidak ada yang mengaku, maka lahan otomatis kembali jadi milik negara. Intinya Polda Kalteng berkomitmen terkait karhutla ini," tegasnya. (daq/arj)