SAMPIT- Pemilik atau sopir truk pengangkut material yang melintas di dalam Kota Sampit diharuskan menutup baknya. Bila tidak, sanksi berat menanti.
Kepala Dinas Perhubungan Kotawaringin Timur Fadlian Noor mengaku telah memperingatkan sejumlah sopir truk. Pihaknya juga mengimbau agar truk pemgangkut bahan material seperti pasir, tanah uruk, semen, dan koral untuk menutup bak kendaraannya menggunakan terpal atau sejenisnya.
”Ini penting untuk mengantisipasi ceceran atau tumpahan barang yang diangkut agar tidak mengakibatkan kecelakaan lalu lintas,” kata Fadlian, Senin (24/9).
Sebagai bentuk pengawasan, para sopir truk diminta menandatangani surat pernyataan yang isinya bersedia menutup bak. Tak hanya itu, sopir truk juga diingatkan agar tak mengangkut muatan berlebih dari kapasitas truk ataupun jumlah berat yang diizinkan.
Sopir truk juga diminta tidak memarkir kendaraan secara permanen di bahu jalan. Sebab, hal ini dapat mempercepatkan kerusakan jalan, menimbulkan kemacetan, bahkan kecelakaan lalu lintas.
”Sopir truk juga kami minta menaati rambu lalu lintas untuk keselamatan di jalan umum. Sehingga tak menimbulkan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan dan merugikan semua pihak, ” kata Fadlian.
Bila sopir masih saja bandel atau tidak menghiraukan perjanjian tersebut, Fadlian mengancam, akan ada sanksi menanti sesuai dengan aturan yang berlaku. Misal, penilangan dari dari kepolisian lalu lintas setempat.
Keberadaan truk pengangkut material yang tertutup ini memang kerap dikeluhkan masyarakat. Material yang diangkut sering berhamburan ke jalan, sehingga rawan membahayakan pengguna jalan yang lain.
”Masih banyak truk pengangkut pasir yang baknya masih terbuka. Saya pernah di belakang truk, saat truk melaju, pasirnya berhamburan masuk ke mata,” kata Rahmad, pengguna jalan.(oes/gus)