KUALA KAPUAS - Seorang pria berinisal BP (30) warga Kelurahan Palingkau Lama Kecamatan Kapuas Murung diamankan polisi karena menjual minuman keras (miras) tanpa izin, Senin (24/9) sore.
Pria yang diketahui bergelar sarjana (S1) itu pun terpaksa berurusan dengan pihak berwajib karena menjual minuman beralkohol di kediamannya.
BP terciduk saat anggota Polsek Kapuas Murung sedang melakukan pemeriksaan di lokasi tersebut.
"Pada saat anggota Polsek melaksanakan patroli, ditemukan miras sebanyak 16 botol di rumah pelaku, sepertinya sengaja dijual tanpa dilengkapi surat izin dari pihak yang berwenang," kata Plh Kapolres Kapuas AKBP Trisaksono Puspo Aji melalui Kapolsek Kapuas Murung IPDA Subandi.
Subandi menyebutkan, selain belasan botol miras, juga diamankan 10 botol minuman beralkohol merek Mc Donald sebanyak enam botol, dan anggur putih cap orang tua.
"Semua barang bukti kami amankan di Polsek," ujarnya.
Selain barang bukti, polisi juga menggeladang pelaku ke Mapolsek Kapuas Murung untuk dimintai keterangan. "Pelaku sekarang masih dilakukan proses penyidikan oleh anggota," tegasnya. (rm-92/fm)