SAMPIT- Pajak dari bidang usaha sarang walet di Kotawaringin Timur masih bisa menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang diharapkan. Buktinya dari target penerimaan pajak dari bangunan walet Rp 200 juta kini telah terlampaui. Padahal tahun lalu pendapatan pajak dari walet ini hanya sekitar Rp 100 juta.
”Memang dari pajak bangunan walet ini kami tidak menargetkan tinggi. Tapi hasilnya cukup menggembirakan. Target kita Rp 200 juta, kini sudah mencapai Rp 236 juta sudah tercapai 118,02 persen,” ungkap Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kotim Marjuki, belum lama ini.
Selama ini diakui Marjuki, dalam penagihannya terbilang sulit untuk pajak di bidang usaha ini. Sebab tak ada yang tahu pasti besaran penghasilan dari usaha yang dihasilkan. Di sisi lain, pihaknya belum memiliki tenaga penagih maupun penaksir pajak.
Kendati demikian, hal tersebut perlahan dapat diatasi Bappenda. Melalui asosiasi pengusaha sarang walet, pajak ini berhasil terhimpun.
”Penagihan kami lewat asosiasi. Ternyata ini cukup efektif. Kami tak perlu tenaga untuk menagihnya. Selama satu tahun ini kami tidak pernah turun ke pengusaha hanya ke asosisasinya.,” ujar Marjuki.
Tentu hal ini menjadi kabar menggembirakan bagi pemungut pajak. Sehingga bukan tak mungkin, target dan pendapatan dari pajak di bidang ini juga akan bertambah.
Saat ini besaran pajak dari bangunan walet yang ditarik pemerintah adalah sebesar 10 persen. Pada 2019 ini besaran tarif pajak untuk bidang usaha ini akan turun yakni menjadi 5 persen dari penghasilan pengusaha.
”Yang penting lebih banyak patuh lebih banyak hasil,” imbuh Marjuki.
Marjuki mengaku selalu berkomunikasi dengan asosiasi pengusaha walet. Sampai saat ini ada sebanyak 347 bangunan walet yang terdata asosiasi di Kotim.
”Mereka menyambut baik pajak turun menjadi 5 persen. Tarif turun tapi target tidak akan turun,” tandasnya.(oes/gus)