SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Selasa, 09 Oktober 2018 15:57
WASPADA!!! Penggalangan Dana Bantuan Korban Bencana Ilegal kalau Tak Ada Ini
PENGAWASAN: Dinas Sosial Kabupaten Kotawaringin Timur bersama Satpol PP melakukan pengawasan penggalangan dana di sekitar Taman Kota Sampit. (FOTO: HENY/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Gempa dan tsunami di Sulawesi Tengah membuat masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur menggelar aksi solidaritas dengan cara menggalang dana untuk membantu korban gempa. 

Kepala Seksi (Kasi) Identifikasi dan Penguatan Kapasitas di Dinas Sosial Kotim Tini Burnama  mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan empat rekomendasi kepada organisasi yang melakukan aksi penggalangan dana untuk korban bencana gempa di Sulawesi Tengah. Rekomendasi diberikan kepada PMI, Bank Sampah Baamang, Rumah Zakat Nurul Fikri, dan Karang Taruna.

 “Memang ada yang tidak memiliki rekomendasi resmi dari dinsos, misalnya beberapa sekolah dan beberapa organisasi. Mereka bekerjasama dengan PMI untuk melakukan aksi penggalangan dana untuk korban gempa di Palu. Dana yang terkumpul langsung diserahkan ke PMI. Sebelum bergerak, mereka sudah koordinasi dengan PMI,” katanya.

Dinsos Kotim dan Satpol PP juga sudah melakukan pengamanan dan pengawasan kepada orang-orang yang melakukan aksi penggalangan dana.   Jika ada orang yang melakukan penggalangan dana mengatasnamakan korban gempa dan tsunami di Palu tanpa rekomendasi dari dinsos, maka bisa disebut ilegal.

Secara terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotim Johny Tangkere mengatakan, semua pengumpulan dana dari masyarakat wajib memiliki izin dari Bupati Kotim melalui DPMPTSP.

“Dinsos yang mengeluarkan rekomendasi dan DPMTSP atas nama bupati yang mengeluarkan izinnya. Izin itu baru diberikan setelah mendapat rekomendasi dari dinsos selaku SOPD teknis yang melakukan pembinaan dan pengawasan,” kata Johny, Minggu (7/10).

Pihaknya akan segera melakukan rapat kepada instansi terkait untuk membahas aksi pengumpulan dana di traffic light maupun di bahu jalan agar jangan sampai mengganggu pengguna jalan.

“Dalam waktu dekat ini kami akan rapatkan terkait pengumpulan dana di jalan-jalan, karena seperti yang kita lihat banyak melibatkan pelajar atau anak-anak, jangan sampai hal tersebut membahayakan dirinya dan pengguna jalan,” kata Johny.

Johny menyampaikan, apabila penggalangan dana tidak memiliki izin, bisa dikategorikan pungli. ”Bisa juga hal ini menjadi ranahnya polisi untuk bertindak,” ujar Johny.

Johny mengimbau kepada masyarakat agar memberikan sumbangan kepada organisasi resmi dan yang telah mendapat rekomendasi oleh dinsos. Aksi penggalangan dana di jalan-jalan  juga wajib memakai tanda pengenal resmi.

“Kami akan usulkan buat perbup untuk melarang pemungutan sumbangan bencana secara manual di jalan-jalan,” tandasnya. (hgn/yit)

loading...

BACA JUGA

Rabu, 07 Mei 2025 17:31

Bupati Rencanakan Pelebaran Jalan Muchran Ali

SAMPIT — Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berencana memperbaiki infrastruktur…

Rabu, 07 Mei 2025 17:30

Jambore PKK Diikuti Ratusan Peserta

SAMPIT – Setelah tertunda dua tahun akibat keterbatasan anggaran, Jambore…

Rabu, 07 Mei 2025 17:30

Halikinnor Pimpin Gotong Royong

SAMPIT — Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor turun langsung memimpin…

Rabu, 07 Mei 2025 17:29

KTNA Kotim Didorong Jadi Penggerak Pertanian dan Perikanan

SAMPIT - Kelompok Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Kotawaringin…

Rabu, 07 Mei 2025 13:11

Dorong Revitalisasi Pasar PPM dan Ikon Jelawat

SAMPIT — Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berkomitmen membenahi dan…

Rabu, 07 Mei 2025 13:11

Bupati Instruksikan Kerja Bakti Massal di Jalan Muchran Ali

SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menginstruksikan seluruh kepala…

Rabu, 07 Mei 2025 13:10

Muhammad Saleh Jabat Plt Kadiskominfo, Marjuki Jadi Kepala DLH

SAMPIT—Serah terima jabatan (sertijab) di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika…

Rabu, 07 Mei 2025 13:10

Mundur Usai SK Terbit, CPNS Dilarang Lamar ASN selama Dua Tahun

SAMPIT - Seorang calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kabupaten Kotawaringin…

Senin, 05 Mei 2025 16:06

Jaga Kualitas Pelayanan Publik

SAMPIT – Di tengah keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran,…

Senin, 05 Mei 2025 16:05

Tanam Sportivitas dan Karakter sejak Dini melalui Fun Run

SAMPIT – Ratusan peserta hadir memadati kawasan Gedung Expo hingga…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers