SAMPIT – Gempa dan tsunami di Sulawesi Tengah membuat masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur menggelar aksi solidaritas dengan cara menggalang dana untuk membantu korban gempa.
Kepala Seksi (Kasi) Identifikasi dan Penguatan Kapasitas di Dinas Sosial Kotim Tini Burnama mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan empat rekomendasi kepada organisasi yang melakukan aksi penggalangan dana untuk korban bencana gempa di Sulawesi Tengah. Rekomendasi diberikan kepada PMI, Bank Sampah Baamang, Rumah Zakat Nurul Fikri, dan Karang Taruna.
“Memang ada yang tidak memiliki rekomendasi resmi dari dinsos, misalnya beberapa sekolah dan beberapa organisasi. Mereka bekerjasama dengan PMI untuk melakukan aksi penggalangan dana untuk korban gempa di Palu. Dana yang terkumpul langsung diserahkan ke PMI. Sebelum bergerak, mereka sudah koordinasi dengan PMI,” katanya.
Dinsos Kotim dan Satpol PP juga sudah melakukan pengamanan dan pengawasan kepada orang-orang yang melakukan aksi penggalangan dana. Jika ada orang yang melakukan penggalangan dana mengatasnamakan korban gempa dan tsunami di Palu tanpa rekomendasi dari dinsos, maka bisa disebut ilegal.
Secara terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotim Johny Tangkere mengatakan, semua pengumpulan dana dari masyarakat wajib memiliki izin dari Bupati Kotim melalui DPMPTSP.
“Dinsos yang mengeluarkan rekomendasi dan DPMTSP atas nama bupati yang mengeluarkan izinnya. Izin itu baru diberikan setelah mendapat rekomendasi dari dinsos selaku SOPD teknis yang melakukan pembinaan dan pengawasan,” kata Johny, Minggu (7/10).
Pihaknya akan segera melakukan rapat kepada instansi terkait untuk membahas aksi pengumpulan dana di traffic light maupun di bahu jalan agar jangan sampai mengganggu pengguna jalan.
“Dalam waktu dekat ini kami akan rapatkan terkait pengumpulan dana di jalan-jalan, karena seperti yang kita lihat banyak melibatkan pelajar atau anak-anak, jangan sampai hal tersebut membahayakan dirinya dan pengguna jalan,” kata Johny.
Johny menyampaikan, apabila penggalangan dana tidak memiliki izin, bisa dikategorikan pungli. ”Bisa juga hal ini menjadi ranahnya polisi untuk bertindak,” ujar Johny.
Johny mengimbau kepada masyarakat agar memberikan sumbangan kepada organisasi resmi dan yang telah mendapat rekomendasi oleh dinsos. Aksi penggalangan dana di jalan-jalan juga wajib memakai tanda pengenal resmi.
“Kami akan usulkan buat perbup untuk melarang pemungutan sumbangan bencana secara manual di jalan-jalan,” tandasnya. (hgn/yit)