SAMPIT – Ketua Komisi I DPRD Kotim Handoyo J Wibowo mendorong pelaksanakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) berjalan maksimal. Program menjadi salah satu cara untuk menekan angka sengketa lahan.
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Sertifikasi tanah melalui program ini tidak dipungut biaya. Selain itu, pembuatan surat keterangan tanah (SKT) di kantor desa di Kalimantan Tengah tidak lebih dari Rp. 250 ribu.
”Kami sangat mendukung dengan program PTSL ini, dengan demikian hak kepemilikan warga atas tanah itu semakin kuat dan diakui. Salah satu persoalan yang kita hadapi adalah konflik pertanahan. Ini akibat legalitas yang masih abu-abu,” kata Ketua Komisi I DPRD Kotim Handoyo J Wibowo kemarin (9/10).
Dia meminta BPN bersama dengan kepala desa bisa maksimal untuk menggarap program itu. Warga selama ini tidak memiliki legalitas tanah, namun menguasai objek lahan secara turun temurun.
“Hak adat mereka harus jadi sasaran program ini, saya sudah telusuri banyak warga di perkampungan tidak punya surat tanah. Dari historisnya, tanah dari warisan leluhur. Nah mereka ini hendaknya yang jadi objek pelaksanaan kegiatan itu,” kata Handoyo.
Dengan mendapatkan legalitas tanah, warga mudah untuk mengakses modal di perbankan. Lahan yang memiliki legalitas bisa menjadi agunan ketika pinjam dana di perbankan. ”Kalau SKT sulit, tapi kalau sudah sertifikat dari BPN, bisa jadi agunan pinjaman,” tegasnya. (ang/yit)