SAMPIT – Sebanyak enam pajak daerah di Kabupaten Kotim belum mencapai target hingga triwulan ketiga 2018. Dari beberapa pajak tersebut, ada 1 sektor yang bahkan masih di bawah 50 persen yang harusnya telah terpenuhi capaiannya sekitar 75 persen.
Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Kotim, Marjuki mencatat 6 pajak tersebut adalah pajak hotel sebesar 88,98 persen, pajak restoran 99,76 persen, pajak penerangan jalan 94,87 persen, pajak air bawah tanah 68,92 persen, pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar 78,87 persen.
Sementara pajak yang masih jauh di bawah target adalah pajak reklame, yang hanya berhasil menyentuh angka 34,06 persen. Menanggapi itu, pihaknya berencana mengevaluasi pajak yang realisasinya jauh di bawah harapan.
”Kita bakal evaluasi pajak reklame itu. Soalnya yang mengurusi itu juga berada di Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP). Saya inginnya langsung saja diputuskan satu arah saja. Mungkin nanti akan kita bahas di rapat evaluasi,” paparnya kepada Radar Sampit, Rabu (10/10).
Meski masih banyak pajak yang belum mencapai target, Marjuki juga mencatat sekitar 5 pajak daerah yang melebihi ekspektasi pemerintah. Sebab, realisasinya melebihi target yang ditetapkan.
Kelima pajak tersebut adalah pajak parkir sebesar 125,48 persen, pajak sarang burung walet 121,85 persen, pajak perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) 122,21 persen, pajak hiburan 130,82 persen, dan pajak mineral bukan logam dan batuan sebesar 222,58 persen.
”Untuk pajak sarang burung walet akan kita turunkan sebesar 5 persen. Meskipun kemarin kita bakal menaikkan pajak yang capaiannya melebihi target, namun untuk walet akan kita turunkan,” ungkapnya.
Menurut Marjuki, pajak walet bakal diturunkan lantaran dinilai dari pendapatan para pengusaha di sektor tersebut, tak sesuai dengan keuntungan bersih yang mereka terima. Saat ini, pajak walet ditetapkan sebesar 10 persen dari total panen pengusaha.
Angka tersebut menurutnya terlalu besar, karena memengaruhi tingkat ekonomi pengusaha yang baru merintis usaha yang sama. Oleh sebab itu, dia berencana mengevaluasi ulang.
”Jadi bukannya tebang pilih ya. Kita tidak bisa melihat dari hasil capaiannya saja. Tapi kita memikirkan pemilik usahanya. Misalkan gagal panen dan hanya mendapatkan uang Rp 500 ribu, kan kasihan pengusahanya,” pungkas mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kotim ini. (ron/gus)