PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran, menginstruksikan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) setempat untuk terus menggiatkan pemungutan royalti dari sektor pertambangan. Jika royalti yang diperoleh terus mengalami peningkatan, maka akan berdampak besar bagi pemasukan daerah.
Menurutnya, sejauh ini royalti dari sektor pertambangan ini sudah cukup baik. Jika biasanya hanya mampu tercapai Rp 500 miliar setiap tahun, sekarang sudah mampu melebihi angka Rp 1 triliun setiap tahun. Bahkan, keberhasilan Provinsi Kalteng dalam mengumpulkan royalti ini, diungkapkan Sugianto mendapat apresiasi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Bahkan itu (royalti, Red) hampir mendekati Rp 1,8 Triliun, dan ini prestasi dari Dinas ESDM. Kita juga patut bersyukur, apa yang diraih itu mendapat pujian dari Kementerian Keuangan,” ungkapnya baru-baru ini.
Dijelaskannya, langkah yang dilakukan pemerintah tidak hanya memaksimalkan pemungutan royalti dari sektor tersebut, namun juga menagih perusahaan yang menunggak pembayaran. Tindakan tegas ini dilakukan karena memang sudah ada aturannya, sehingga pemerintah punya dasar dalam melaksanakan setiap kebijakannya.
“Saya tegaskan, untuk yang menunggak pembayaran royalti agar segera bayar. Kalau belum bayar, saya minta tidak boleh dulu mengirim hasil tambangnya. Ini saya sudah tegaskan, dan sudah ada beberapa yang membayar,”paparnya.
Sugianto menegaskan, pemerintah harus bertindak tegas terhadap para pengusaha yang tidak mentaati aturan yang telah dibuat. Memang diakui, pada dasarnya pemerintah memerlukan keberadaan para pengusaha untuk berinvestasi di provinsi ini, namun pengusaha diminta tetap mengikuti segala regulasi yang ada.
“Pemerintah, baik kabupaten dan kota masa kalah dengan pengusaha. Kita yang mengatur pengusaha, bukan sebaliknya. Contohnya saja dari royalti tambang ini, kita sudah tunjukan ketegasan dengan menagih yang masih menunggak,” katanya.
Tak hanya soal royalti, namun Izin Usaha Pertambangan (IUP) juga diperhatikan pemerintah. Orang nomor satu di Kalteng ini mengakui saat ini ada sekitar 437 IUP yang belum ditandatangani Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk operasional.
Dirinya beralasan, jika tetap ditandatangani, maka IUP yang kebanyakan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Barito akan memberikan dampak lingkungan di daerah tersebut. Hal ini dikarenakan luas izin tambang yang ada di wilayah tersebut ada sekitar 1,6 juta hektare, sedangkan luas DAS Barito diperkirakan hanya 4,7 juta hektare.
“Kalau tetap saya tanda tangan, maka setengah DAS Barito itu akan hancur. Kita akan rugi dari segi lingkungan. Makanya hal ini saya tegaskan,” tandas Sugianto. (sho/gus)