BUNTOK - Nafsu setan merasuki seorang honorer di lingkup Pemerintah Kabupaten Barito Selatan (Barsel) berinisial AS (21) warga Jalan Mendeka Raya Gang Sungai tabur, Buntok.
Dia ditangkap polisi karena mencabuli perempuan usia 14 tahun masih berstatus pelajar SMP. Aksi bejat itu dilakukan AS di dalam kamarnya.
"Kami menangkap tersangka yang merupakan seorang honorer, karena telah menyetubuhi korban yang masih di bawah umur pada Jumat (12/10) lalu," kata Kapolres Barsel AKBP Eka Syarif Nugraha Husen,SIK Msi melalui Kasat Reskrim AKP Tryo Sugiyono, Selasa (16/18).
Tryo menceritakan, pada Jumat (12/10) sekitar pukul 19.30 WIB, korban berangkat dari rumahnya kemudian janjian dengan tersangka, bertemu di rumahnya. Sesampai di rumah tersangka, korban diajak masuk ke dalam kamar, kemudian memaksa korban untuk melakukan hubungan badan.
"Korban tidak mau, kemudian memaksa merebahkan korban ke kasur dan langsung membuka baju korban, hingga terjadilah perbuatan asusila itu," ungkapnya.
Ia menambahkan, atas perbuatan bejat tersangka, orang tua korban tidak terima lalu melapor ke pihak kepolisian. Berdasarkan laporan tersebut pihak Polres Barsel langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.
"Tersangka dikenakan pasal 81 ayat (1) jo pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tegasnya. (rol/fm)