SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Jumat, 19 Oktober 2018 17:51
Ternyata!!! Tak Semua Resto Punya Pembukuan

Bapennda Bikin Pengusaha Kuliner Semakin Tertekan

KULINER: Seorang chef sedang membuat sajian di salah satu kafe ternama di Kota Sampit. (HERU/RADAR SAMPIT )

SAMPIT – Rencana Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Kotim meminta laporan keuangan atau pembukuan restoran sebagai dasar pembayaran pajak langsung ditanggapi oleh Ketua Forum Kuliner Kotawaringin Timur Zam’an.

Menurut Zam’an, kewajian ini tidak bisa diterapkan secara menyeluruh. Sebab, sebagian rumah makan tidak mempunyai pembukuan keuangan.  

”Kami mendukung saja pemerintah memaksimalkan pendapatan daerah dari sektor pajak. Tapi kalau diminta melakukan pembukuan dan lain sebagianya, tidak semua usaha rumah makan memiliki pembukuan,” katanya.  

Zam’an berpendapat, langkah Bappenda Kotim meminta laporan keuangan akan menimbulkan rasa tertekan atau tidak nyaman bagi pelaku usaha mikro kecil.  

”Saat ini penjualan sedang turun semua. Untuk survive saja susah, apalagi suruh mikir pajak. Tingkat sensitifitas sedang tinggi,” tambah pengusaha kuliner Batu Mandi dan Espresso 31 ini.  

Zam’an menjelaskan, pajak 10 persen itu memang dibebankan kepada pembeli. Hanya saja pemilik rumah makan menghadapi dilema.  Ketika rumah tidak makan memungut pajak 10 persen dari konsumen, akhirnya pengusaha harus mengambil dari kantong sendiri untuk pembayaran pajak tersebut.   

”Penjualan lagi sepi. Kalau harga ditambah lagi pajak, maka harga naik. Pengunjung tambah sepi. Kondisi inilah yang harus dipahami kedua belah pihak,” tandasnya.

Zam’an berharap pemerintah melakukan pendekatan persuasif. Apalagi selama ini pertemuan yang dilakukan pemkab dengan mengusaha kuliner masih minim.

Sebelumnya, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Kotim Marjuki menilai masih banyak pemilik restoran/rumah makan yang tak kooperatif ketika bagian penagihan pajak memeriksa laporan keuangan pendapatan bulanan. Oleh sebab itu, Marjuki menegaskan seluruh pengusaha resto wajib menyetorkan pembukuan keuangan ke Bappenda, atau menunjukkan langsung ke petugas ketika didatangi.  

Menurut Marjuki, laporan pendapatan bulanan tersebut untuk memilah tipe pajak sesuai kemampuan pemilik yang didasarkan pada penghasilan bulanan. Untuk yang dikenakan pajak sebesar 10 persen, adalah mereka yang memiliki usaha rumah makan beromzet di atas Rp 7,5 juta per bulan. (rm-96/yit)

 


BACA JUGA


Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers