PANGKALAN BUN – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kotawaringin Barat menggelar pelatihan tim pelaksana inovasi desa (TPID) di Hotel Mahkota, Minggu (21/10). Kegiatan ini untuk meningkatkan kapasitas teknis tim perencana dan pelaksanaan pembangunan desa.
Kabid Kelembagaan Perkembangan Desa dan Pelayanan Sosial Dasar Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kobar Sanitro mengatakan, pelatihan TPID ini diikuti 38 peserta dari enam kecamatan. Pelatihan dilaksanakan selama tiga hari terhitung, mulai Minggu (21/10) sampai selasa (23/10).
Sanitro menyebutkan, ada dua komponen penting pelatihan PID, yakni pengelolaan, pertukaran pengetahuan dan inovasi desa dan Penyedia Peningkatan Kapasitas Teknis Desa (P2KTD) adalah lembaga profesional.
Selain itu peran PID dan P2KTD adalah membantu desa dalam mewujudkan komitmen replikasi inovasi desa, baik dalam perencanaan, maupun dalam pelaksanaan pembangunan di desa.
“Dengan adanya pelatihan ini, hendaknya penyelenggara di desa bisa lebih profesional, pembangunan bisa lebih meningkat, tentunya ekonomi masyarakat bisa lebih baik, guna mendukung visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Kobar, ” ujarnya.
Pejabat Sekretaris Daerah Suyanto yang membuka acara tersebut menambahkan bahwa pelaku utama dalam program inovasi desa (PID) ditingkat kecamatan adalah TPID, mereka bertugas sebagai pelaksana teknis dilapangan. Sehingga TPID layak disebut sebagai motor pendukung keberlangsungan program inovasi desa.
"Program inovasi desa bagi TPID tingkat kecamatan ini dimaksudkan untuk meningkatkan kapasitas desa. Khususnya dalam mengembangkan rencana dan pelaksanaan pembangunan desa yang berkualitas," kata Suyanto.
Pelatihan TIPD ini untuk membantu proses perencanaan dan pembanguanan desa agar penggunaan dana desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) lebih berkualitas, efektif dan efisien.
"Pada akhirnya dari TPID ini untuk meningkatkan produktivitas masyarakat dan kemandirian ekonomi, serta sumber daya yang memiliki daya saing," kata mantan Inspektur Kabupaten Kobar ini.
TPID diharapkan mampu membuat inovasi dan mereplikasi inovasi dari daerah lain atau yang sudah ditetapkan kementerian desa agar dapat dilaksanakan di semua desa Kabupaten Kobar. (rin/sla)