SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) belum membahas soal Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kotim 2019. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kotim (Disnakertrans) Kotim masih menunggu penetapan Umpah Minimum Provinsi (UMP) Kalteng.
”Provinsi masih membahas itu (UMP) di Dewan Pengupahan. Kami memang mendapatkan surat edaran dari Kementerian Tenaga Kerja dan sudah ditindaklanjuti Provinsi,” kata Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja Disnakertrans Kotim Gatut Setyo Utomo, Selasa (23/10).
Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Tengah tahun ini sebesar Rp 2.421. 305. Angka tersebut naik 8,25 persen atau Rp 165.428 di tahun 2017 yang sebesar Rp 2.222.986. Untuk 2019, besaran kenaikan UMP diperkirakan Rp 2.615.735. Sedangkan UMK Kotim tahun ini sebesar 2.552.347.
Gatut menuturkan, penerapan kenaikan UMP tidak semudah yang dibayangkan. Masih ada sejumlah provinsi yang kenaikannya harus menyesuaikan dengan kebutuhan hidup layak (KHL) lantaran selama ini belum memenuhi nilai minimal dari KHL-nya.
”Berdasarkan catatan dari surat edaran Kemnaker, dari delapan provinsi yang diharuskan menyesuaikan UMP sama dengan KHL salah satunya Kalimantan Tengah. Jika tidak menyesuaikan akan mendapatkan sanksi. Apabila sudah berjalan pada tahun keempat tidak mencapai KHL, akan dikenakan sanksi hukuman. Mau tidak mau tahun terakhir ini harus mencapai KHL,” ujarnya, seraya menambahkan, untuk penetapan UMK, harus lebih besar daripada UMP. (hgn/ign)