SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Kamis, 25 Oktober 2018 13:55
Angkutan Berat Masuk Kota Sudah Terlalu Lama Dibiarkan, Harusnya..
HARUSNYA DIALIHKAN: Tidak terlihat petugas DLLAJ yang berjaga di Bundaran Belanga, Jalan Jenderal Sudirman Sampit untuk mengalihkan jalur truk ke jalan lingkar utara dan lingkar selatan agar tidak masuk ke arah dalam kota, Kamis (18/10) lalu.(DWI CIPTA/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Angkutan berat yang melintasi jalan dalam kota dinilai sudah terlalu lama dibiarkan. Pemkab Kotim diminta lebih tegas dan menegakkan aturan. Hal itu untuk menjaga kualitas jalan agar tak cepat rusak.

”Aturan harus ditegakkan. Kapan lagi kalau tidak sekarang? Persoalan keluhan masuknya truk dan angkutan besar masuk kota ributnya sudah sejak dulu, namun rencana penindakan baru sekarang,” kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotim Dadang  H Syamsu, kemarin (24/10).

Mengacu aturan, lanjutnya, perusahaan memang harus menggunakan jalan khusus, terutama truk yang mengangkut minyak mentah kelapa sawit atau crude palm oil (CPO). Investasi pertambangan maupun perkebunan besar, diwajibkan membangun jalan tersebut untuk angkutan hasil produksi perusahaan mereka sendiri.

Ketentuan itu diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah (PP) No 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa Analisis Jalan. Kewajiban perusahaan mengurus izin penggunaan jalan khusus juga diatur dalam PP Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan dan Perda Provinsi Kalteng tentang Pengaturan Lalu Lintas di Jalan.

”Tahun 2013 lalu DPRD juga sudah mengesahkan perda inisiatif mengenai kewajiban membangun jalan khusus bagi perkebunan dan pertambangan. Jadi, kalau ditanya dasar hukum penindakan dan lain sebagainya, sudah jelas dan tegas,” katanya.

Dadang mengungkapkan, dasar hukum untuk menindak truk yang melintasi jalan umum sudah kuat. Apabila angkutan industri terus dibiarkan melintas jalan umum, hal itu akan memicu kerusakan jalan yang pembangunannya dibiayai APBD. Semakin singkat usia jalan raya, akan menguras anggaran daerah untuk perbaikan.

Terpisah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kotim H Machmoer mengatakan, pihaknya mendukung Dinas Perhubungan Kotim agar menertibkan angkutan truk besar yang bermuatan di atas 8 ton melintasi jalur dalam kota.

”Saya sepakat sekali pada aturan Dishub terkait penertiban truk-truk besar. Jalan yang beraspal, lama kelamaan tidak sanggup memikul truk besar yang melebihi 8 ton masuk ke jalur kawasan tertib lalu lintas. Habis anggaran pemerintah hanya untuk mengurus pemeliharaan jalan saja,” kata Machmoer.

Bagi sopir yang rumahnya di dalam kota, diminta menitipkan truknya di jalur jalan yang diperbolehkan dan harus dipastikan dulu keamanannya. ”Truk jangan seenaknya masuk ke dalam kota dengan alasan rumahnya berada di kota. Solusinya, titipkan truknya di tempat yang aman. Jangan sampai masuk ke jalur jalan kota,” tegasnya.

Mengenai jalur alternatif di lingkar selatan yang dikeluhkan sopir truk karena rusak parah, Machmoer belum berani berkomentar, karena jalur lingkar selatan merupakan kewenangan provinsi.

”Kabupaten harus melakukan koordinasi terlebih dahulu untuk menangani kerusakan jalan yang terjadi di lingkar selatan,” katanya. (ang/hgn/ign)

 


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers