SAMPIT- Penertiban alat peraga kampanye yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kotawaringin Timur menuai protes dari salah seorang calon legislatif. Penertiban yang ada dinilai tebang pilih. Pasalnya, masih ada sejumlah APK yang lebih jelas melanggar namun belum ditertibkan.
”Banner punya saya jadi polemik oleh Bawaslu sehingga dilepas. Tapi reklame salah satu caleg yang berisi identitas diri, ‘udah 4 aja’ tetap dibolehkan, dan tidak ditertibkan,” keluh Riskon Fabiansyah, salah seorang caleg yang merasa dirugikan, Kamis (1/11).
Menurut Riskon di bannernya tidak menjurus pelanggaran. Tidak juga mengajak secara langsung masyarakat memilih. Dijelaskannya isi banner-nya juga tidak berisi logo bermakna kepartaian.
”Mereka mempermasalahkan makna nomor 4 di depan nama saya , kemudian logo 4G. Nomor urut partai Golkar memang 4. Tapi logo yang dipatenkan beda dengan yang ada di banner yang mereka lepas itu,” jelasnyanya.
Eko menilai Bawaslu Kotim latah dalam menafsirkan aturan. Menurutnya, di kabupaten lain Bawaslu masih membuka ruang diskusi untuk kontestan pemilihan legislatif. Namun tidak dengan Bawaslu Kotim.
Ditambahkannya pula, banner yang dipasangnya berkaitan dengan kegiatan sumpah pemuda yang dipasang atas nama organisasi kepemudaan (OKP) Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI).
”Sebagai wakil OKP saya akan bersurat ke Bawaslu terkait banner kegiatan sumpah pemuda yang dilepas di halaman gedung KNPI. Karena jelas isi banner bukan mengatasnamakan partai politik,” katanya.
Dia juga menyayangkan tidak adanya peringatan maupun pemberitahuan dari Bawaslu ke OKP-OKP yang ada di Kotim terkait hal ini. (oes/yit)