SAMPIT – Dinas Kesehatan Kotawaringin Timur menyatakan kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hingga 16 November 2018 mencapai 398.589 orang atau 97 persen dari total penduduk 409.502 jiwa. Artinya, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur telah mewujudkan jaminan kesehatan cakupan semesta atau universal health coverage (UHC) karena peserta sudah di atas 95 persen dari total penduduk.
Kepesertaan JKN di Kotim berjumlah 398.589 orang. Rinciannya, peserta penerima bantuan iuran (PBI) yang dibiayai oleh APBN sebanyak 120.487 orang, PBI yang dibiayai APBD Kotim 106.667 orang, pekerja penerima upah berjumlah 131.688 orang. ”Sisanya peserta mandiri (39.747). Jadi mereka daftar sendiri,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Kotawaringin Timur dr Faisal Novendra Cahyanto.
Dia menjelaskan, UHC merupakan suatu konsep reformasi pelayanan kesehatan yang mencakup beberapa aspek, antara lain aksebilitas dan equitas pelayanan kesehatan, pelayanan kesehatan yang berkualitas dan komprehensif yang meliputi pelayanan prefentif, promotif, kuratif, sampai rehabilitatif.
Faisal memaparkan, apabila kabupaten sudah merealisasikan UHC, masyarakat akan sangat terbantu. Ketika ada yang sakit dan baru mendaftar JKN, maka bisa langsung aktif. Jika belum mencapai UHC, maka aktivasi kepesertaan JKN butuh 14 hari sejak pendaftaran.
“Kita masih berproses menuju ke sana. Insha Allah akhir bulan ini sudah ada titik terang,” harap Faisal.
Dengan menjadi peserta JKN, masyarakat lebih terlindungi dari risiko miskin akibat mahalnya biaya pengobatan. Dengan menjadi peserta JKN, maka peserta yang sehat turut bergotong royong membantu peserta yang sakit.
Kartu JKN tidak hanya berlaku di rumah sakit daerah, tapi juga luar daerah. Ketika peserta sedang dalam kondisi emergency di luar daerah, maka kartu JKN tetap bisa digunakan di luar daerah tanpa harus menggunakan rujukan.
“Misalnya si pengguna sedang ada di Kaltim, Banjarmasin, atau Jawa, tiba-tiba di jalan memerlukan perawatan di rumah sakit, langsung biasa dipakai dan gratis. Bisa dipakai di seluruh wilayah NKRI, tanpa rujukan kalau yang sifatnya emergency,” terang Faisal.
Terkait anggaran untuk iuran bagi peserta PBI APBD, eksekutif dan legislatif telah menyepakati anggaran sebesar Rp 30 miliar dalam rapat pembahasan di Komisi III DPRD Kotim dua pekan lalu. Sedikitnya ada 110 ribu jiwa penduduk Kotim yang akan dibayari pemerintah daerah.
Sebagai payung hukum, Pemda dan DPRD Kotim telah menyiapkan Peraturan Daerah tentang JKN yang Dibiayai oleh APBD. Dengan peraturan ini, Pemkab Kotawaringin Timur tidak perlu lagi memandang status sosial dalam menyalurkan dana PBI. Bagi warga ekonomi menengah atas yang belum terdaftar, diperbolehkan menjadi peserta PBI dengan layanan kelas III.
Ada tiga persyaratan penerima program ini. Penduduk yang diusulkan pemda sebagai peserta JKN harus memiliki kartu KK dan/atau KTP elektronik, bukan penerima upah, dan belum terdaftar sebagai peserta JKN. Perda ini telah rampung dibahas oleh DPRD. (rm-96/yit)