PANGKALAN BANTENG – Polsek Pangkalan Banteng bekuk dua orang pelaku penggelapan buah sawit milik perusahaan perkebunan di kawasan perbatasan Amin Jaya dan Sungai Pakit. JF (30) dan AA (21) kini mendekam di rutan Mapolsek Pangkalan Banteng. Selain itu aparat juga mengamnkan satu unit dump truk yang digunakan dalam aksi culas tersebut, Senin (19/11).
Informasi yang dihimpun koran ini terungkap bahwa kedua pelaku yang kini telah menjadi tersangka masih memiliki hubungan keluarga. Sehingga aksi mereka berjalan cukup rapi dan mampu mengelabui petugas keamanan di perusahaan tersebut.
Kanitreskrim Polsek Pangkalan Banteng Aiptu Dedi Sandri mengungkapkan bahwa tersangka JF melakukan praktik kecurangan itu dengan modus menyisihkan buah sawit yang akan disetor ke pabrik. Dalam setiap aksi tersangka JF dibantu AA untuk memperlancar kejahatannya.
“JF ini yang karyawan perusahaan, sedangkan AA ini hanya karyawan kontraktor pengangkutan buah di perusahaan tersebut. Mereka menyisihkan buah sawit yang akan disetor ke pabrik,” ujar Dedi.
Dalam kasus tersebut para tersangka dijerat dengan pasal 374 tentang penggelapan. “Sementara ini mereka hanya mengakui telah beraksi empat kali. Yakni di tanggal 11,12,13, dan 15 November kemarin,” terangnya.
Perhitungan sementara perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp 5 juta. Kini proses penyelidikan lebih lanjut sedang dilakukan. Termasuk kemungkinan mengungkap kemana sawit tersebut dijual oleh para tersangka.
“Sementara kita sudah amankan juga satu unit truk yang digunakan tersangka,” pungkasnya. (sla)