SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Jumat, 23 November 2018 10:07
Truk Pengangkut Material Ditertibkan
PENERTIBAN: Petugas gabungan dari Dishub Kotim dan Satlantas Polres Kotim ketika sedang memeriksa kelengkapan dan dokumen para pengemudi truk angkutan material, di ruas Jalan Jenderal Sudirman kilometer 6, Sampit, Kamis (22/11) pagi.(FAHRY/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Puluhan petugas gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kotim dan Satlantas Polres Kotim, menggelar penertiban terhadap truk pengangkut material, Kamis (22/11) pagi, kemarin. Truk yang ditertibkan yakni yang melintas di ruas Jalan Jenderal Sudirman kilometer 6, tepat di depan Kantor Dishub Kotim.

Di sela kegiatan itu, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kotim, Fadlian Noor   menjelaskan, kendaraan pengakut barang berupa CPO, TBS, angkutan eskpedisi, peti kemas, kontainer, angkutan alat berat, dan kendaraan angkutan berat lainnya,  tidak diperbolehkan memasuki ruas jalan yang ada di dalam Kota Sampit.

Ditegaskannya, hal tersebut bertujuan untuk memberikan keamanan, keselamatan, kenyamanan, kelancaran serta ketertiban lalu lintas yang ada di ruas jalan dalam Kota Sampit.

”Bahwasanya, sering sekali ditemukan kendaraan pengangkut pasir dan tanah urug (galian c-red) memasuki ruas jalan dalam kota Sampit. Padahal, dari dulu kami selalu menghimbau kepada pengendara itu agar memasuki rute jalan yang sudah ditentukan,”ujar Fadlian Noor kepada Radar Sampit.

Diungkapkannya pula, terkadang masyarakat Kotim juga mengeluh dengan adanya truk angkutan material yang memasuki jalan dalam Kota Sampit,  seperti Jalan HM Arsyad, Bundaran Polres dan beberapa ruas jalan lainnya di dalam kota.

Pihaknya pun mengharapkan kepada seluruh pengendara angkutan material maupun angkutan berat, agar dapat mematuhi peraturan yang sudah ditentukan oleh  pemerintah setempat. Antara lain, jika ada angkutan umum mau ke arah Pelabuhan Bagendang dari arah jalan Tijilik Riwut atau Sudirman, diminta jangan langsung menerobos melewati Bundaran Polres.

”Seharusnya mereka memasuki ruas Jalan Pramuka, terus ke Lingkar Selatan, hingga ketemu di ruas Jalan HM Arsyad. Begitu juga sebaliknya,” tegas Fadlian.

Dipaparkannya, jenis angkutan barang yang dapat memasuki ruas jalan dalam kota, yakni truk jenis PS 120, truk angkel dan pikap. Selain itu, ditegaskannya agar para pengendara angkutan umum khususnya kendaraan galian c, bisa angkutannya dengan terpal. Guna mengantisipasi ceceran barang yang diangkut tersebut.

”Jika masih terlihat ada kendaraan angkutan barang (truk bermuatan-red) yang melintas di ruas jalan dalam kota, maka kami pun tidak akan segan-segan untuk menilangnya,” tandas Fadlian Noor.

Pantauan Radar Sampit, para pengendara yang terjaring razia mau pun tidak dalam kegiatan kemarin, diperintahkan untuk membuat surat pernyataan guna mengikuti n tata tertib berlalu lintas di dalam Kota Sampit,  yang sudah ditentukan oleh Pemerintah Kabupaten Kotim. (sir/gus)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers