SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Sabtu, 24 November 2018 15:01
WASPADA!!!! Maling Walet Bersenjata Masih Bebas

Dua Maling Sarang Walet Diringkus

RINGKUS MALING: Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel beserta jajarannya menunjukkan barang bukti dari dua pelaku pencurian sarang burung walet yang berhasil diamankan, Jumat (23/11).(FAHRY/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Kawanan pelaku pencurian sarang burung walet di Desa Patai, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur, diringkus aparat Polres Kotim. Dua pelaku itu merupakan komplotan dua maling walet yang beraksi 26 September lalu. Satu pelaku masih buron dan diduga memegang senjata api (senpi) rakitan.

Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel mengatakan, barang bukti yang ditemukan dari dua pelaku, yakni tiga senpi rakitan dan mobil curian yang sebelumnya digunakan pelaku.

Pelaku yang diringkus dan menyusul dua rekannya ke balik jeruji besi adalah Santoso dan Fendi. Dari tangan kedua tersangka, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga senjata api rakitan dan sarang burung walet hasil curian. Mereka diamankan Kamis (22/11) malam.

”Awalnya, senpi jenis rakitan ini milik Md (Mudi, tersangka yang diringkus lebih dulu, Red) yang kemudian diberikan kepada STS (Santoso). Dari pengakuan para tersangka, senpi jenis rakitan yang dimiliki para tersangka itu digunakan untuk  berburu,” katanya.

Rommel menuturkan, pihaknya sudah meringkus empat orang komplotan maling walet yang menghebohkan Desa Patai itu. Para tersangka yang diringkus, yakni Pendi, Santoso, Mudianto alias Mudi, dan LF alias LP alias AF. Satu pelaku lainnya, Riki masih dalam buruan aparat.

”Tidak menutup kemungkinan bahwa satu pelaku yang masih dalam pengejaran ini sudah mempersiapkan diri dengan memegang senpi rakitan. Apabila ada yang menghalangi tindak pidananya, dia tidak segan-segan melukai korban,” katanya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Dari pengakuan tersangka, mereka berhasil mencuri sarang burung walet di tiga lokasi berbeda.

Komplotan itu beraksi pada Rabu (26/9) lalu, sekitar pukul 02.30 WIB, di Jalan Tjilik Riwut Km 48, Desa Patai. Mereka menggunakan mobil milik Mudi menuju lokasi kejadian. Peran dibagi. Tersangka dan Pendi mengawasi di luar, sementara Santoso, Riki, dan Mudi ke bangunan walet.

Saat memotong kabel, perbuatan mereka diketahui. Riki, Santoso, dan Pendi berhasil kabur, sementara tersangka tidak sempat masuk mobil. Dia sembunyi di semak-semak kebun karet warga. Mudi berhasil diamankan saat terkurung di dalam bangunan walet itu.

Sementara itu, AF, menghubungi ibunya, meminta dijemput. Tak berapa lama, dia diamankan di kediamannya. Remaja ini mengakui sudah pernah terlibat pencurian sarang burung walet. Aksi yang membuatnya dipenjara itu merupakan perbuatan kedua kali. Sebelumnya dia pernah ikut membobol di daerah jalan Sampit-Pangkalan Bun.

Dari tangan tersangka diamankan pisau, pipa logam, kaos oblong, tas selempang, tas ransel, tali tambang, senpi, dua buah selongsongan, semprotan air, kait besi, senter kepala, badik, dan karet ban. (sir/ign)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers