SAMPIT - Cici Pantap, janda muda ini mengaku sudah ketagihan menghisap narkoba jenis sabu-sabu. Bahkan ia menggunakan sabu sejak 2007 lalu.
Pengakuan Cici dilontarkan kepada JPU Kejari Kotim, Lilik Haryadi saat pelimpahan berkas tahap II dari kepolisian, Rabu (28/11).
“Saya mengisap sabu bersama Sandi Fitriansyah alias Sandi, Haspijul Pian alias Haspi, Crist Haylano RA alias Lano dan Ria Elita,” ujar Cici kepada jaksa.
Cici ditangkap pada Senin (3/9) di kamar eks Hotel Pigmy Raya Jalan Tjilik Riwut Km 4,5 Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.
"Saat itu melihat mereka nyabu, saya ikut juga, sempat sekali ngisap langsung ditangkap polisi," ujar janda satu anak ini.
Cici berdalih, bila tidak memakai sabu, kondisi fisiknya menurun. "Kalau tidak nyabu, sakit-sakitan saya, bisa drop, kalau nyabu badan baru enak," dalih Cici.
Cici mengaku sudah berupaya ingin meninggalkan sabu, tapi sulit. Dalam kasus ini ia dijerat Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dari catatan kriminalnya, Cici kedua kalinya masuk penjara. Pada 2009 silam, ia dihukum selama 10 bulan penjara atas kasus serupa. (ang/fm)