NANGA BULIK – Pertemuan yang digelar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau antara PT Sawit Mandiri Lestari (SML) dengan tokoh masyarakat Desa Kinipan serta Komunitas Adat Laman Kinipan diwarnai insiden. Pasalnya, mediasi terkait permasalahan klaim wilayah adat pada lahan yang digarap perusahaan itu digelar tertutup dan wartawan dilarang mengikuti rapat.
Sejumlah wartawan yang sudah berniat mencari informasi, tidak diperkenankan masuk ke ruang aula setda, Rabu (5/12). Tempat berlangsungnya rapat dijaga puluhan anggota Satpol PP Lamandau.
Sempat terjadi kericuhan di luar aula akibat larangan peliputan tersebut. Sejumlah awak media bersitegang dengan petugas Satpol PP. Saking ketatnya, peserta rapat yang masuk tidak boleh mendokumentasikan kegiatan tersebut. Mereka harus meninggalkan ponsel dan ransel dititipkan di penitipan barang yang dijaga Satpol PP.
Eko, wartawan media online mengatakan, pelarangan wartawan meliput rapat tidak berdasarkan alasan yang kuat. ”Kami (wartawan, Red) dilarang masuk meliput. Ada apa? Apa yang ditutupi? Padahal ini hanya rapat dengar pendapat saja,” ujar Eko.
Calvin, wartawan surat kabar harian cetak menyesalkan sikap Pemkab Lamandau yang melarang kegiatan jurnalistik pada rapat tersebut. Akibatnya, hingga menjelang magrib, pihaknya belum mendapatkan gambaran apa pun terkait jalannya rapat.
”Kegiatan tersebut dilaksanakan di tempat publik (aula Setda) yang seharusnya terbuka untuk umum. Apa alasannya kami tidak bisa meliput?” tegasnya.
Menurutnya, rapat yang digelar Pemkab Lamandau itu bertujuan mencari jalan tengah atau solusi atas permasalahan yang terjadi antara masyarakat Desa Kinipan dengan PT SML. Karena itu, seharusnya kehadiran wartawan bisa menjadi sarana untuk menjelaskan kepada publik terkait permasalahan yang sempat viral di media sosial itu.
”Masalah Kinipan sudah menjadi masalah yang terjadi sejak lama dan niat baik pemkab menengahi untuk menyelesaikan permasalahan ini justru dipertanyakan akibat pelarangan liputan oleh awak media," cetusnya.
Wartawan lainnya, Budi Baskoro, yang sempat masuk ke dalam ruangan juga sempat mendapat perlakuan tidak menyenangkan. ”Saya tadi sempat masuk ke dalam. Rapat belum dimulai, tapi sekitar lima menit ketika bupati masuk. Saya didatangi beberapa petugas Satpol PP dan protokol, lalu diminta keluar ruangan,” ujarnya.
Saat dikonfirmasi, petugas Satpol PP mengatakan, pihaknya hanya menjalankan tugas. Wartawan memang tidak diperkenankan masuk ke ruang rapat. ”Perintahnya memang demikian. Kami saja tidak boleh masuk, hanya bertugas menjaga ketertiban di depan,” kata Kasatpol PP Lamandau, Triyadi. (mex/ign)