PANGKALAN BUN – Keberadaan lokasi prostitusi Simpang Kodok di Jalan Jenderal Ahmad Yani Pangkalan Bun terus menjadi target razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kobar. Dalam beberapa pekan terakhir, petugas sering mengobok-obok lokalisasi terlarang itu.
Pada Minggu (17/1) pukul 22.30 WIB, Satpol PP kembali menyatroni lokalisasi terselubung itu. Saat petugas ,datang semua wisma yang diduga sebagai tempat esek-esek ini langsung sepi lantaran para pekerja seks komersial (PSK) kabur ke hutan. Petugas sengaja tidak mengejar lantaran khawatir terjadi sesuatu tidak dinginkan.
Di salah satu wisma, ada enam pemuda dan satu perempuan sedang asik pesta miras. Mereka akhirnya dibawa ke kantor Satpol PP Kobar.
Kasi Perencanaan dan Pengembangan Kapasitas Satpol PP Said Hasyim membeberkan, mereka diamakan ini adalah pengunjung yang datang untuk minum minuman keras (miras). Sementara satu perempuan ini adalah mami atau diduga pemilik wisma. Miras yang ditenggak adalah bir dicampur anggur merah.
”Kita bawa ke kantor untuk diberikan pembinaan, untuk para PSK sengaja tidak dikejar karena khawatir terjadi hal-hal tidak diinginkan,” jelasnya.
Ia menggambarkan, para penjaja seks di Simpang Kodok takut dan kocar kacir saat ada petugas, namun acap kali mereka masih beroperasi setelah petugas pulang.
Suara dentuman musik juga terdengar saat petugas belum berada di lokasi. Tetapi setelah mobil patroli tiba, semua wisma langsung padam, musikpun langsung mati sementara PSK kabur ke hutan.
Menurut Hasyim, ini baru permulaan sekaligus sebagai sosialisasi awal sebelum simpang kodok benar-benar ditutup oleh tim yang dibentuk pemda.
Sudah sejak dulu sering diperingatkan tetapi masih membandel dan keberadaannya sudah cukup meresahkan masyarakat.
Jika tidak diobok-obok setiap malam, maka di kawasan simpang kodok akan terus berkembang. Bahkan lahan untuk pembangunan wisma baru sudah disiapkan. ”Kita sudah peringatkan, namun jika masih saja membandel akan kami tindak tegas,” jelasnya.
Diakui Satpol PP, tugas mereka cukup berat. Selain sering mendapat fitnah bahwa mereka kerap melakukan pungli di lokalisasi tersebut, juga harus berlawanan dengan para penjaja seks.
Pada kesempatan ini Hasyim juga mengatakan, vonis majelis hakim atas kasus miras belum memberikan efek jera. Tanpa bermaksud mengintervensi, pihak Satpol PP berharap vonis hukuman bisa diberikan maksimal sesuai Perda Nomor 13 Tahun 2006 tentang Minuman Keras. (sam/jok/yit)