PANGKALAN BUN - Kawasan bekas lokasi prostitusi Kalimati Lama di Jalan Pasir Panjang, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat bakal ditetapkan menjadi desa santri.
Hal itu dikatakan Bupati Kotawaringin Barat Hj Nurhidayah saat menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Pondok Mistahul Ulum, Jalan Utama Kumpai Batu Atas Kalimati Lama, RT 04, Pasir Panjang, Selasa (10/11) malam. "Insya Allah kawasan eks prostitusi Kalimati Lama ini akan kita tetapkan menjadi Desa Santri di Kabupaten Kotawaringin Barat," ujarnya.
Menurutnya untuk penetapan Kalimati sebagai desa santri rencananya akan dilaksanakan pada tahun 2021. Hal ini dilakukan untuk mengubah pandangan negatif masyarakat terhadap kawasan Kalimati sebagai eks kawasan prostitusi.
Penetapan desa santri juga selaras dengan program Gubernur Kalteng, terlebih saat ini di Kalimati telah berdiri pondok pesantren. "Perlahan-lahan akan kita benahi berbagai kekurangan, keberadaan pesantren ini akan kita maksimalkan untuk mencapai predikat desa santri," harapnya.
Ia berharap dari pesantren yang berada di Kalimati Lama akan melahirkan banyak da'i dan santri yang mampu berkontribusi terhadap pembangunan daerah.
Selain itu juga penetapan desa santri bakal menjadi percontohan bagi desa-desa lain yang ada di Kotawaringin Barat. “Terlebih mewujudkan pesantren yang mempunyai kultur yang kuat sehingga dapat diterapkan kepada masyarakat,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa kedepan semoga bisa mewujudkan sekolah berbasis keagamaan di Kalimati Lama. Menurutnya dalam dunia pendidikan modern, pesantren merupakan salah satu lembaga pendidikan yang mengedepankan pembinaan akhlak dalam pendidikan karakter.
"Yang lebih utama adalah pembangunan ahklaqul karimah untuk menciptakan pembangunan santri yang berkarakter," pungkasnya. (tyo/sla)