PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) memastikan semua formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) terisi semua. Hal ini setelah keputusan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menyetujui sistem peringkat sebagai penentu untuk maju ke tahap berikutnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng Fahrizal Fitri mengatakan, kendati belum mengetahui kapan pelaksanaan SKB, dengan kebijakan Kemenpan-RB tersebut dipastikan tidak ada formasi yang kosong. Kecuali memang formasi tersebut tidak ada pendaftarnya dari awal pelaksanaan seleksi CPNS.
”Kalau formasi ada pendaftarnya, lalu untuk mengisi formasi itu, maka menggunakan sistem peringkat. Dengan demikian, tidak ada formasi yang kosong. Beda halnya kalau formasi itu dari awal tidak ada pendaftarnya, tidak mungkin diisi,” katanya, Kamis (6/12).
Dia mengatakan, sistem penentuan dalam SKB tidak menggunakan passing grade, tapi menggunakan sistem peringkat. Misalnya dalam satu formasi dicari dua orang, dua peserta dengan nilai tertinggi yang dinyatakan memenuhi syarat.
”Dengan sistem peringkat tersebut akan dicari tiga kali lipat dari jumlah formasi. Dari situlah nanti yang ujian SKB dan mencari lagi sesuai formasi,” katanya.
Terkait formasi yang tidak ada pendaftarnya, pemerintah tidak bisa berbuat banyak. Diakuinya, tidak adanya pendaftar dalam satu formasi sudah pasti membuat formasinya kosong atau tidak terisi. Fahrizal menyebut, formasi yang kosong kebanyakan dari bidang dokter yang disebabkan sejumlah kendala.
Menurutnya, kosongnya formasi dokter dari pendaftar bukan karena tidak ada calon peserta yang mendaftarkan diri. Namun, karena calon peserta tidak memenuhi syarat secara adminstrasi, khususnya dari segi usia.
”Maksimal syarat CPNS itu kan 35 tahun, namun kebanyakan usia calon pelamar dari dokter di atas itu. Jadi, itulah salah satu penyebab formasi dokter kosong yang tidak hanya disebabkan tidak adanya calon yang ingin mendaftar,” ucapnya.
Terkait hal ini, pemerintah telah bersurat ke Badan Kepegawain Nasional (BKN) berkenaan dengan usia khusus untuk persyaratan CPNS dokter. Pemerintah berharap BKN memberikan batasan usia 45 tahun untuk formasi tesebut agar memberikan kesempatan bagi calon pelamar.
”Namun, ternyata tidak diterima soal usulan usai 45 tahun itu. Ya, apa boleh buat, formasinya kosong,” ujarnya. (sho/ign)