PANGKALAN BUN – Kepala Seksi Operasi Satpol PP Kotawaringin Barat Supiansyah menduga ada oknum anggotanya yang menerima upeti dari tempat lokalisasi prostitusi. Namun, pihaknya masih mencari bukti.
"Kami akui ada anggota menerima upeti, tapi harus ada bukti, jangan kambing hitamkan satpol PP saja. Kami mempunyai informasi bahwa oknum warna lain juga mendapatkan upeti," beber Supiansyah.
Menurutnya, tidak hanya upeti dari lokalisasi, tapi juga ada setoran dari tempat lain. Bahkan penyuplai minuman keras (miras) pun dibekingi oleh oknum tertentu. Hal inilah yang menjadi kendala Satpol PP dalam merazia miras.
"Di belakang ada oknum tertentu, terutama miras, bahkan disuplai disalurkan oleh petugas, itu yang menjadi kendala saat ini," ungkap Supiansyah.
Karena itu, Supiansyah menyambut antusias ketika Bupati Kobar berencana menutup tiga lokalisasi di Dukuh Mola, Sungai Pakit dan Simpang Kodok. Satpol PP Kobar juga siap membantu melenyapkan tempat esek-esek itu. "Bupati akan menutup lokalisasi di Dukuh Mola, Sungai Pakit, dan Simpang Kodok," katanya.
Menurut Supiansyah, pemerintah juga perlu memberikan solusi bagi orang-orang yang menggantungkan hidupnya dari lokalisasi. Misalnya, pemda menyediakan rumah singgah yang memadai dan memberikan pelatihan keterampilan.
"Kita tahu bersama prostitusi dari zaman nabi sudah ada, tanpa komitmen bersama tidak akan terlaksana," tandasnya.
Sebagai penegak perda, kata Supiansyah, Satpol PP juga terus merazia penyakit masyarakat. Senin (18/1) malam lalu, Satpol PP Kobar mengamankan satu pekerja seks komersial, WN (28), dan seorang pria hidung belang, AS (23), di warung kopi Natai Bulin area lokalisasi Simpang Kodok, Jalan Ahmad Yani Kilometer 12, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan. Keduanya dianggap melanggar Perda Nomor 16 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umun Perbuatan Asusila. Tidak luput juga penyedia tempat warung kopi, SR, diamankan ke kantor Satpol PP. Mereka juga wajib membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan perbuatan tersebut kembali. (jok/yit)