SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Rabu, 20 Januari 2016 10:55
Ini Cara PSK Bisa Kabur dari Razia, Ternyata Oknum Satpol PP Kobar Ikut Bermain
PROSTITUSI: Pasangan mesum kembali diamankan Satpol PP Kobar, Senin (18/1)

PANGKALAN BUN – Kepala Seksi Operasi Satpol PP Kotawaringin Barat Supiansyah menduga ada oknum anggotanya yang menerima upeti dari tempat lokalisasi prostitusi. Namun, pihaknya masih mencari bukti.  

"Kami akui ada anggota menerima upeti, tapi harus ada bukti, jangan kambing hitamkan  satpol PP saja. Kami mempunyai informasi bahwa oknum warna lain juga mendapatkan upeti," beber Supiansyah. 

Menurutnya, tidak hanya upeti dari lokalisasi, tapi juga ada setoran dari tempat lain. Bahkan penyuplai minuman keras (miras) pun dibekingi oleh oknum tertentu. Hal inilah yang menjadi kendala Satpol PP dalam merazia miras.

"Di belakang ada oknum tertentu, terutama miras, bahkan disuplai disalurkan oleh petugas, itu yang menjadi kendala saat ini," ungkap Supiansyah.

Karena itu, Supiansyah menyambut antusias ketika Bupati Kobar berencana menutup tiga lokalisasi di Dukuh Mola, Sungai Pakit dan Simpang Kodok. Satpol PP Kobar juga siap membantu melenyapkan tempat esek-esek itu.  "Bupati akan menutup lokalisasi di Dukuh Mola, Sungai Pakit, dan Simpang Kodok," katanya.

Menurut Supiansyah, pemerintah juga perlu memberikan solusi bagi orang-orang yang menggantungkan hidupnya dari lokalisasi. Misalnya, pemda menyediakan rumah singgah yang memadai dan memberikan pelatihan keterampilan.  

"Kita tahu bersama prostitusi dari zaman nabi sudah ada, tanpa komitmen bersama tidak akan terlaksana," tandasnya.

Sebagai penegak perda, kata Supiansyah, Satpol PP juga terus merazia penyakit masyarakat. Senin (18/1) malam lalu, Satpol PP Kobar mengamankan satu pekerja seks komersial, WN (28),  dan seorang pria hidung belang, AS (23), di warung kopi Natai Bulin area lokalisasi Simpang Kodok, Jalan Ahmad Yani Kilometer 12, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan. Keduanya dianggap melanggar Perda Nomor 16 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umun Perbuatan Asusila. Tidak luput juga penyedia tempat warung kopi,  SR, diamankan ke kantor Satpol PP. Mereka juga wajib membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan perbuatan tersebut kembali.  (jok/yit)

 

 


BACA JUGA

Kamis, 19 September 2024 10:00

Anggota DPRD Kobar Ikuti Orientasi

PANGKALAN BUN - Untuk memahami ruang lingkup fungsi dan tugasnya,…

Rabu, 18 September 2024 10:10

DPRD Godok Naskah Akademik Raperda Pasar Sehat

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Barat…

Jumat, 13 September 2024 16:14

Ibu-Ibu DWP Dilatih Padamkan Kebakaran

PANGKALAN BUN - Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Kotawarigin Barat…

Kamis, 12 September 2024 10:29

Pohon Peneduh Perlu Pemeliharaan secara Rutin

PANGKALAN BUN - Pohon besar tumbang di Jalan Kawitan, Pangkalan…

Rabu, 11 September 2024 11:38

Pembentukan AKD Menunggu Pimpinan Definitif

PANGKALAN BUN - Pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD) di DPRD…

Selasa, 10 September 2024 11:33

DPRD Kobar Dorong Sinergi Setiap OPD

PANGKALAN BUN – Ketua Sementara DPRD Kobar Siti Mukaromah menyoroti…

Senin, 09 September 2024 12:28

Dukung Pelatihan Bagi Pemandu Wisata

PANGKALAN BUN - Ketua Sementara DPRD Kotawaringin Barat Siti Mukaromah…

Kamis, 05 September 2024 11:13

Mendorong Infrastruktur untuk Kemajuan Arut Utara

PANGKALAN BUN - Nina Erpida, salah satu anggota DPRD Kotawaringin…

Rabu, 04 September 2024 12:44

Inovasi Lentera Anak, Dukcapil Gandeng Faskes dan RSUD

  SUKAMARA - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Sukamara…

Senin, 02 September 2024 15:19

DPRD Siapkan Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan

PANGKALAN BUN– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers