SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Rabu, 20 Januari 2016 10:55
Ini Cara PSK Bisa Kabur dari Razia, Ternyata Oknum Satpol PP Kobar Ikut Bermain
PROSTITUSI: Pasangan mesum kembali diamankan Satpol PP Kobar, Senin (18/1)

PANGKALAN BUN – Kepala Seksi Operasi Satpol PP Kotawaringin Barat Supiansyah menduga ada oknum anggotanya yang menerima upeti dari tempat lokalisasi prostitusi. Namun, pihaknya masih mencari bukti.  

"Kami akui ada anggota menerima upeti, tapi harus ada bukti, jangan kambing hitamkan  satpol PP saja. Kami mempunyai informasi bahwa oknum warna lain juga mendapatkan upeti," beber Supiansyah. 

Menurutnya, tidak hanya upeti dari lokalisasi, tapi juga ada setoran dari tempat lain. Bahkan penyuplai minuman keras (miras) pun dibekingi oleh oknum tertentu. Hal inilah yang menjadi kendala Satpol PP dalam merazia miras.

"Di belakang ada oknum tertentu, terutama miras, bahkan disuplai disalurkan oleh petugas, itu yang menjadi kendala saat ini," ungkap Supiansyah.

Karena itu, Supiansyah menyambut antusias ketika Bupati Kobar berencana menutup tiga lokalisasi di Dukuh Mola, Sungai Pakit dan Simpang Kodok. Satpol PP Kobar juga siap membantu melenyapkan tempat esek-esek itu.  "Bupati akan menutup lokalisasi di Dukuh Mola, Sungai Pakit, dan Simpang Kodok," katanya.

Menurut Supiansyah, pemerintah juga perlu memberikan solusi bagi orang-orang yang menggantungkan hidupnya dari lokalisasi. Misalnya, pemda menyediakan rumah singgah yang memadai dan memberikan pelatihan keterampilan.  

"Kita tahu bersama prostitusi dari zaman nabi sudah ada, tanpa komitmen bersama tidak akan terlaksana," tandasnya.

Sebagai penegak perda, kata Supiansyah, Satpol PP juga terus merazia penyakit masyarakat. Senin (18/1) malam lalu, Satpol PP Kobar mengamankan satu pekerja seks komersial, WN (28),  dan seorang pria hidung belang, AS (23), di warung kopi Natai Bulin area lokalisasi Simpang Kodok, Jalan Ahmad Yani Kilometer 12, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan. Keduanya dianggap melanggar Perda Nomor 16 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umun Perbuatan Asusila. Tidak luput juga penyedia tempat warung kopi,  SR, diamankan ke kantor Satpol PP. Mereka juga wajib membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan perbuatan tersebut kembali.  (jok/yit)

 

 


BACA JUGA

Kamis, 05 Juni 2025 16:26

Bupati Salurkan Hewan Kurban untuk Masyarakat

PANGKALAN BUN – Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Hj. Nurhidayah secara…

Kamis, 05 Juni 2025 16:24

Distan Kobar Terjunkan Tim Periksa Kesehatan Hewan Kurban

PANGKALAN BUN – Menjelang Hari Raya Iduladha 1446 Hijriah, Dinas…

Kamis, 05 Juni 2025 16:22

Dewan Minta Perda Larangan Miras Ditegakkan

PANGKALAN BUN–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar)…

Rabu, 04 Juni 2025 15:51

Wabup Sampaikan Apresiasi Atas Persetujuan Satu Raperda

PANGKALAN BUN – Wakil Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Suyanto, menyampaikan…

Rabu, 04 Juni 2025 15:50

Disdik Kobar Tunggu Petunjuk Implementasi

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Dinas…

Rabu, 04 Juni 2025 15:48

Enam Fraksi Sepakat Cabut Perda BUMDes

PANGKALAN BUN– Enam fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)…

Rabu, 04 Juni 2025 15:38

Wabup Ajak Masyarakat Tingkatkan Pola Hidup Sehat

PANGKALAN BUN – Wakil Bupati Kotawaringin Barat (Wabup Kobar), Suyanto…

Rabu, 04 Juni 2025 15:37

Bupati Tegas Berantas Pekat di Kobar

PANGKALAN BUN – Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Hj. Nurhidayah menyatakan…

Rabu, 04 Juni 2025 15:23

Pembahasan Ranperda Tentang Kawasan Industri Ditunda

PANGKALAN BUN– Dari delapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang sedang…

Senin, 02 Juni 2025 15:27

Suyanto Pimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila

PANGKALAN BUN– Wakil Bupati Kotawaringin Barat (Kobar)  Suyanto  memimpin langsung…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers