SAMPIT – Rino Frasitiawan (25) terpaksa berurusan dengan Kepolisian Sektor (Polsek) Baamang lantaran kepergok hendak melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) atau percobaan perampokan.
Kejadian itu terjadi di Gang Beringin, Jalan Muchran Ali, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Kotawaringin Timur, Sampit, Kamis (6/12) malam sekitar pukul 23.30 WIB.
Kapolsek Baamang AKP Agoes Trigonggo melalui Kanit Reskrim Aipda Dendi Hutabrat mengatakan, tersangka sudah diamankan di Mapolres Kotim.
Tersangka hanya merencanakan atau melakukan percobaan perampokan di tempat tinggal korban yang merupakan kakak ipar tersangka sendiri yakni Siti Juleha (29).
Saat hendak melancarkan aksinya, tersangka terlebih dahulu menutup wajah korbannya yang pada saat itu sedang rebahan sambil memainkan handphone.
”Saat wajah korban ditutupi dengan baju olahraga, tangan tersangka yang menutupi mulut, lalu digigit korban. Tersangka memukuli kepala korban sebanyak tiga kali lalu pergi,” terang Dendi, Senin (11/12) sore kemarin.
Korban yang merasa tersakiti, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Baamang. Rino Frasitiawan ditangkap anggota Polsek Baamang.
”Tersangka dijerat dengan Pasal 365 Ayat 1 dan 2 ke 3e, 4e Jo 53 Ayat 1 KUHP tentang percobaan pencurian dengan kekerasan dengan ancaman selama-lamanya 12 tahun penjara,” tegasnya.
Sementara Siti Juleha (korban) mengatakan, dirinya merasa keberatan atas tindakan yang dilakukan adik iparnya itu. Dirinya melapor untuk ditindaklanjuti kepolisian.
”Kepala saya dipukuli tiga kali, bibir terluka terkena kuku tangan tersangka. Setelah itu tersangka langsung kabur, dan tidak membawa barang apapun milik saya,” cerita korban. (sir/fm)