SAMPIT – Mangkirnya Hamidhan IJ Biring dalam kasus dugaan korupsi dana hibah di DAD Kotim, tampaknya juga terjadi pada Harmuyadi. Kepala Desa Sungai Puring, Kecamatan Antang Kalang, itu juga mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Sampit.
”Sudah dua kali ini kades (Sungai Puring) itu dipanggil namun sampai sekarang tidak pernah hadir," kata Kepala Kejari Sampit Nanang Ibrahim Soleh kepada media ini, Selasa (19/1) kemarin.
Tidak diketahui pasti alasan sang kades itu mangkir dari panggilan penyidik. Termasuk warga Sungai Puring yang beberapa kali hadir ke kejaksaan saat ditanya media inipun mengaku tidak tahu persis keberadaan sang kades setelah kasus ini dibidik kejaksaan.
Dari informasi yang beredar, Hermuyadi tidak mau memenuhi panggilan jaksa lantaran sudah mengetahui kalau dirinya lah bidikan dalam kasus dana desa sejak 2008-2014 tersebut.
Tidak ada alasan jelas dari Hermuyadi tidak memenuhi panggilan penyidik tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Sampit. Artinya jika sesuai prosedur, tinggal satu kali panggilan terhadap kades dua periode itu. Jika tidak hadir lagi, dia bisa dijemput paksa oleh penyidik.
Kapan panggilan ketiga terhadap Hermuyadi dilayangkan? Nanang masih merahasiakannya. Namun kemarin, menurut Nanang, empat kasus korupsi yang mereka tangani mulai dari ADD Desa Sungai Puring, proyek jalan di Desa Setiruk, proyek pengadaan pengukur tekanan udara di BLH Kotim, hingga dugaan penyelewengan raskin di Bulog Sampit, sejumlah saksi terus diperiksa.
Kapan penetapan tersangka? Nanang belum bisa memastikan. ”Sabar nanti pasti kami kabarkan, sekarang masih pemeriksaan," ungkap Nanang.
Dari pantauan media ini kemarin, sejumlah orang memang datang ke kejaksaan. Mereka ke kantor Korps Adhyaksa itu tidak menggunakan kendaraan sendiri-sendiri, mereka diantar oleh kendaraan lain sampai di halaman kantor itu saja.
Sesampainya, mereka diperiksa secara terpisah. Ada yang diperiksa di ruang ekspos hingga di ruang pidana khusus dan intelijen Kejaksaan Negeri Sampit. Bahkan menurut rencana hingga beberapa hari ke depan pemeriksaan terus dilakukan hingga adanya penetapan tersangka. (co/dwi)