PALANGKA RAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalteng sepakat mengeluarkan sumbangan pihak ketiga dari Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Kalteng 2019. Legislatif menolak pemungutan sumbangan pihak ketiga, karena belum ada terkait pemungutan dan penggunaan dana teraebut.
Itu sesuai dengan hasil rapat gabungan antara DPRD Kalteng dengan Pemerintah Provinsi Kalteng. Rapat tersebut digelar sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB di ruang rapar gabungan DPRD Kalteng.
”Terkait sumbangan pihak ketiga, kami keluarkan dulu dari RAPBD 2019. Kami ingin ada kejelasan terkait aturan dan regulasi yang jelas dari pusat terkait pemungutan sumbangan pihak ketiga tersebut," kata Ketua DPRD Kalteng R Atu Narang, kemarin.
DPRD Kalteng juga bersedia berkonsultasi dengan pihak terkait untuk menentukan sikap terhadap RAPBD 2019, khususnya terkait sumbangan pihak ketiga. ”Kami akan segera konsultasi dengan pihak terkait, seperti KPK, BPK RI, Kejaksaan, dan Kepolisian terkait pemungutan itu. Nanti kita bersama-sama dengan eksekutif," ucapnya.
Sementara itu, Sekda Kalteng Fahrizal Fitri mengatakan, tidak ada persoalan terkait sumbangan pihak ketiga, sehingga Pemprov Kalteng berani menerima setoran dari perusahaan tersebut.
”Tidak ada persoalan, karena sudah konsultasi ke KPK, Kepolisian, Kejaksaan, dan pihak terkait lainnya. Hanya saja, dewan belum dapat menerima hal itu, sehingga nanti kami jadwalkan bersama-sama konsultasi ke pihak terkait," ujarnya.
Dia menegaskan, sebelum Peraturan Gubernur (Pergub) tentang sumbangan pihak ketiga terbit, tim telah melakukan konsultasi dengan pihak terkait dan penegak hukum. "Jadi, saya tegaskan tidak ada persoalan lagi. Namun, kami siap mengantarkan dewan untuk konsultasi terkait hal tersebut," ujarnya.
Fahrizal juga membantah adanya kabar yang menyebut Gubernur Kalteng Sugianto Sabran pernah dipanggil atau diperiksa Polda Kalteng terkait sumbangan pihak ketiga itu. Meski demikian, dia mengakui beberapa waktu lalu dipanggil Polda Kalteng untuk diminta penjelasan mengenai Pergub Nomor 16 Tahun 2018 tentang Sumbangan Pihak Ketiga.
”Tidak ada Gubernur diperiksa. Kalau saya ada dipanggil Polda. Namun, itu untuk memberikan keterangan proses pembuatan terkait pergub itu saja, bukan karena ada permasalahan,” katanya.
Dia menjelaskan, pemanggilan itu karena dirinya menjadi salah satu pihak yang terlibat langsung dalam proses penyusunan produk hukum tersebut. Dalam pemanggilan itu, jelasnya, diterangkan semua proses dan dasar hukum pergub.
"Hanya untuk menjelaskan, karena inikan saya sekalu sekda yang ikut dalam pergub itu. Itu saja. Saya sempat dipanggil Polda Kalteng. Tapi kalau bapak Gubernur tidak ada,” tegasnya.
Lebih lanjut Fahrizal mengatakan, tahun ini Pemprov Kalteng menerima sumbangan dari sejumlah pihak ketiga dengan total berkisar Rp 16 miliar dan berada di kas daerah.
”Sebanyak Rp16 miliar itu untuk infrastruktur, rumah ibadah, kesehatan, pendidikan. Itu bagian daripada jenis-jenis penggunaan dan diatur dalam sumbangan pihak ketiga,” pungkasnya. (arj/sho/ign)