PALANGKA RAYA – Prestasi membanggakan ditorehkan tiga kabupaten dalam hal memiliki tingkat kepatuhan tinggi terhadap Standar Pelayanan Publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009. Tiga kabupaten itu adalah Kotawaringin Timur, Gunung Mas, dan Seruyan dengan kategori zona hijau.
Sedangkan, Lamandau, Katingan dan Barito Timur masuk zona merah. Sementara zona kuning ditempati Palangka Raya, Sukamara, Murung Raya, Kotawaringin Barat, Barito Utara, Barito Selatan, dan Pulang Pisau.
“Kotim, Gumas dan Seruyan masuk zona hijau hasil survei kepatuhan oleh Ombudsman Republik Indonesia. Tiga itu memiliki tingkat kepatuhan tinggi terhadap standar pelayanan publik berdasarkan undang-undang,” ujar Ketua Ombusman Perwakilan Kalimantan Tengah Thoseng T.T Asan, Minggu (16/12).
Kotim dan Gunung Mas berhasil memperbaiki nilai dari tahun sebelumnya. Gumas tahun lalu masuk dalam zona merah, pada tahun ini berhasil masuk dalam zona hijau. Untuk Kotim 2017 masuk dalam zona kuning, tahun ini masuk dalam zona hijau.
“Yang menjadi perhatian adalah Kabupaten Seruyan, dimana Kabupaten Seruyan merupakan kabupaten yang baru dinilai pada tahun ini dan langsung mendapatkan nilai hijau. Hasil survei kepatuhan disampaikan pada saat kegiatan penyerahan predikat survei kepatuhan, kemarin,” ujar Thoseng.
Thoseng memaparkan hasil penilaian diklasifikasikan dengan menggunakan traffic light sistem (zona merah, zona kuning dan zona hijau). Predikat merah menunjukkan tingkat kepatuhan rendah. Predikat kuning menunjukkan tingkat kepatuhan sedang, dan hijau artinya tingkat kepatuhan tinggi.
”Jadi tiga kabupaten Lamandau, Katingan dan Barito Timur harus ditingkatkan lagi agar tidak dalam zona merah. Nah hasil ini setelah Ombudsman RI melakukan penilaian kepatuhan standar pelayanan terhadap 9 Kementerian, 4 Lembaga, 16 Pemerintah Provinsi, 199 Kabupaten, dan 49 Kota, itulah hasilnya,” kata Thoseng.
Penilaian kepatuhan ini akan dilaksanakan kembali tahun depan bagi kabupaten/kota yang masih masuk dalam predikat kuning dan merah. “Semoga nilainya di tahun depan bisa meningkat dan masuk dalam zona hijau semua. Untuk tiga kabupaten yang sudah hijau harus tetap dipertahankan,” katanya.
Atas hasil itu, secara resmi Ombusman sudah mengirimkan surat ke masing-masing pemerintah untuk menindaklanjuti hal tersebut.
“Penilaian ini agar diketahui bahwa kepatuhan pemerintah masih rendah terhadap implementasi pelayanan standar publik, kondisi itu bisa berdampak pelayanan publik buruk, potensi mengakibatkan perilaku koruptif dan menurunya kewibawaan pemerintah,” pungkas Thoseng. (daq/yit)