SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Rabu, 19 Desember 2018 22:41
Wakil Ketua DPRD Barsel Ditahan
DIGIRING: Tersangka HA (baju batik) saat digiring dan petugas Kejaksaan Negeri ke Rutan Buntok, Selasa (18/12).(TIGOR/RADAR PALANGKA)

BUNTOK – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) HA yang jadi tersangka kasus suap tujuh paket proyek senilai 300 miliar akhirnya masuk penjara. Dia ditahan saat memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Buntok, Selasa (18/12).

Pantauan Radar Palangka, tersangka memenuhi panggilan kejaksaan pukul 19.26 di dampingi tim kuasa hukum sebanyak satu orang. Puluhan orang pendukungnya juga ikut mengawal HA hingga dia digelandang ke rumah tahanan (rutan) Barsel. 

Setelah diperiksa sekitar lima jam, HA langsung dikawal pihak kejaksaan dan dimasukkan dalam mobil, lalu dibawa ke Rutan Barsel di Jalan Pahlawan. 

Kepala Kejaksaan Negeri Buntok Oscar Douglas Berlin Riwoe mengatakan, tersangka telah beritikad baik dan memenuhi panggilan. ”Beliau sudah kami periksa sebagai tersangka dan kami telah mengantarkan HA ke rutan barsel untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari,” katanya.

Terkait pemaparan di Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) di Jakarta pada Senin (17/12), lanjutnya, lembaga antirasuah itu meminta keterangan perkembangan pemeriksaan kasus HA.

”KPK berfungsi sebagai supervisi. Jadi, SPDP semua perkara tindak pidana korupsi wajib hukum dilaporkan ke KPK. Setelah meminta perkembangan pemeriksaan, KPK melakukan supervisi itu saja mas,” jelasnya. 

Lebih lanjut dikatakan, setelah masa tahanan 20 hari telah habis, pihaknya akan melakukan pemberkasan agar tersangka HA cepat diproses. Proses di sini adalah HA bisa disidangkan ke pengadilan," ucapnya. 

Sementara itu, dalam pemeriksaan tersebut, Polres Barsel menurunkan puluhan polisi untuk pengamanan.

”Kami bersama anggota mengamankan Kejadi Buntok dalam pemeriksaan HA agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan,” kata Kapolres Barsel AKBP Wahid Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Trio Sugiono.

Sebelumnya diberitakan, HA diduga menerima suap dengan total sebesar Rp 2,250 miliar. Suap itu dari tujuh paket proyek multiyears senilai Rp 300 miliar. Selain HA, Kejari juga menetapkan Su, Direktur PT Tirta Dhea Adonnic Pratama (TDAP) sebagai tersangka. Dia berperan sebagai pemberi uang fee proyek tersebut. (rol/ign) 

 


BACA JUGA

Jumat, 16 Mei 2025 11:56

Lanjutkan Perjuangan Pahlawan dengan Membangun Daerah

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Agustiar Sabran mengingatkan…

Jumat, 16 Mei 2025 11:54

Kembangkan Industri Hilir Berbasis Potensi Daerah

PALANGKA RAYA – Anggota Fraksi Partai Nasdem DPRD Kalimantan Tengah…

Kamis, 15 Mei 2025 17:15

Wujudkan Pemerataan Kartu Huma Betang Sejahtera

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran, menegaskan…

Kamis, 15 Mei 2025 17:15

Produksi Pangan Lokal Perlu Ditingkatkan

PALANGKA RAYA – Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Kalimantan Tengah…

Rabu, 14 Mei 2025 16:46

Pemprov Pacu Digitalisasi Pembelajaran di Kalteng

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran, menegaskan…

Rabu, 14 Mei 2025 16:45

Dorong Reformasi Kebijakan Pembangunan

PALANGKA RAYA – Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Kalimantan Tengah…

Selasa, 13 Mei 2025 13:08

Sektor Pendidikan di Kalteng Perlu Perhatian Serius Pemerintah Pusat

PALANGKA RAYA - Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran, mengharapkan…

Selasa, 13 Mei 2025 13:07

Dukung Penggunaan Bank Daerah untuk RKUD

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng)…

Jumat, 09 Mei 2025 17:32

Kalteng Diunggulkan Ciptakan Swasembada Pangan Nasional

PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Edy Pratowo,…

Jumat, 09 Mei 2025 17:31

Pertumbuhan Ekonomi Belum Merata

PALANGKA RAYA – Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Kalimantan Tengah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers