BUNTOK – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) HA yang jadi tersangka kasus suap tujuh paket proyek senilai 300 miliar akhirnya masuk penjara. Dia ditahan saat memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Buntok, Selasa (18/12).
Pantauan Radar Palangka, tersangka memenuhi panggilan kejaksaan pukul 19.26 di dampingi tim kuasa hukum sebanyak satu orang. Puluhan orang pendukungnya juga ikut mengawal HA hingga dia digelandang ke rumah tahanan (rutan) Barsel.
Setelah diperiksa sekitar lima jam, HA langsung dikawal pihak kejaksaan dan dimasukkan dalam mobil, lalu dibawa ke Rutan Barsel di Jalan Pahlawan.
Kepala Kejaksaan Negeri Buntok Oscar Douglas Berlin Riwoe mengatakan, tersangka telah beritikad baik dan memenuhi panggilan. ”Beliau sudah kami periksa sebagai tersangka dan kami telah mengantarkan HA ke rutan barsel untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari,” katanya.
Terkait pemaparan di Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) di Jakarta pada Senin (17/12), lanjutnya, lembaga antirasuah itu meminta keterangan perkembangan pemeriksaan kasus HA.
”KPK berfungsi sebagai supervisi. Jadi, SPDP semua perkara tindak pidana korupsi wajib hukum dilaporkan ke KPK. Setelah meminta perkembangan pemeriksaan, KPK melakukan supervisi itu saja mas,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan, setelah masa tahanan 20 hari telah habis, pihaknya akan melakukan pemberkasan agar tersangka HA cepat diproses. Proses di sini adalah HA bisa disidangkan ke pengadilan," ucapnya.
Sementara itu, dalam pemeriksaan tersebut, Polres Barsel menurunkan puluhan polisi untuk pengamanan.
”Kami bersama anggota mengamankan Kejadi Buntok dalam pemeriksaan HA agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan,” kata Kapolres Barsel AKBP Wahid Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Trio Sugiono.
Sebelumnya diberitakan, HA diduga menerima suap dengan total sebesar Rp 2,250 miliar. Suap itu dari tujuh paket proyek multiyears senilai Rp 300 miliar. Selain HA, Kejari juga menetapkan Su, Direktur PT Tirta Dhea Adonnic Pratama (TDAP) sebagai tersangka. Dia berperan sebagai pemberi uang fee proyek tersebut. (rol/ign)