MUARA TEWEH – DPRD Kabupaten Barito Utara (Batara) mengelar rapat paripurna Masa Sidang III Tahun 2018 dalam rangka penyampaian pemandangan umum akhir Fraksi pendukung DPRD Batara terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tata Ruang Wilayah Kabupaten (RTRWK) Batara. Kegiatan itu dirangkai dengan laporan akhir Kerja Panitia Khusus RTRWK, Pansus Adat Dayak, dan Pansus PT Antang Ganda Utama (AGU).
Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Batara didampingi Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II. Turut hadir Bupati Batara H Nadalsyah, Wakil Bupati Sugianto Panala Putra, Sekretaris Daerah H Jainal Abidin, dan pejabat lainnya.
Dalam laporan akhir Pansus RTRWK yang diketuai H Purman Jaya tersebut, disampaikan bahwa Pansus RTRWK dibentuk berdasarkan keputusan DPRD Batara Nomor 2/KEP-PIMP.DPRD/2016 tanggal 26 Agustus.
Dalam Laporan akhir, pihaknya melaporkan beberapa catatan, di antaranya luasan pertanian dan perkebunan masyarakat agar ditambah. ”Demikian pula dengan luasan wilayah pertambangan rakyat (WPR) agar ditambah, serta mengakomodir wilayah perumahan rakyat dengan legalitas yang jelas agar dapat membuat sertifikat untuk jangka waktu 20 tahun,” kata Purman Jaya.
Nadalsyah dalam sambutannya mengatakan, RTRWK Batara 2018-2038 telah dilakukan pembahasan sesuai tahapan legislasi, baik pembahasan dengan pansus RTRWK maupun gabungan komisi.
Dengan disetujuinya RTRWK, lanjutnya, akan menjadi pedoman pembangunan Kabupaten Batara dalam jangka waktu 20 tahun, sejak ditetapkan tahun 2018 sampai 2038. RTRWK sangat penting dan merupakan identitas daerah.
”Kami meyakini apabila RTRWK Batara sudah disahkan, akan memberikan manfaat yang besar bagi pengembangan potensi daerah untuk mewujudkan keterpaduan pembangunan wilayah Batara," kata Nadalsyah. (viv/ign)