PANGKALAN BUN – Polres Kotawaringin Barat musnahkan aneka jenis barang bukti kejahatan di wilayah hukumnya. Salah satunya kejahatan narkoba.Total sekitar 313,39 gram (3 ons lebih) senilai Rp 520 juta yang berasal dari 31 paket dilarutkan dalam ember berisi air dan cairan pembersih lantai, Jumat (21/12).
“Pemusnahan 31 paket sabu ini berasal dari kasus pada Juli - Desember 2018 ini,” ujar Kapolres Kobar AKBP Arie Sandy ZS.
Sejak Januari hingga Desember 2018 Sat Narkoba Polres Kobar telah menangani tindak pidana narkoba sebanyak 58 kasus dan meringkus 75 tersangka laki-laki dan 4 tersangka perempuan. “Barang bukti sepanjang tahun 2018 untuk sabu yang kita amankan total keseluruhan ada 540,44 gram, zenith sebanyak 612 butir, dan ekstasi sebanyak 2 butir,” ungkapnya.
Selain itu dalam kegiatan bersama Forkompimda dan tokoh agama itu juga dimusnahkan barang bukti hasil operasi pekat antik dengan barang bukti miras jenis arak putih dan tuak serta pemusnahan hasil kejahatan jalanan seperti senjata tajam dan senjata api rakitan.
“Senjata api rakitan ini hasil kejahatan pencurian sapi yang kita amankan beberapa waktu yang lalu,” imbuhnya.
Secara umum, lanjut Kapolres, Kabupaten Kobar bukanlah produsen narkotika, melainkan menjadi jalur lintas dengan tiga jalur masuk melalui darat arah Kalbar, pelabuhan, dan bandara. “Kebanyakan dari darat, jadi kita memotong jalur, makanya kita bisa banyak dapat hasil karena kita memotong jalur. Sehingga barang mau masuk ke wilayah Kalteng kita potong jadi tidak sampai ke Sampit, Seruyan, Katingan, dan Palangka Raya,” pungkasnya. (jok/sla)