BUNTOK – Perbuatan bejat dilakukan AR (19), warga Kelurahan Mengkatip Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan (Barsel). Pemuda itu membawa kabur seorang gadis remaja berusia 16 tahun dan hingga menyetubuhinya berulang kali. Polisi akhirnya meringkusnya.
”Kami mendapat laporan dari orang tua korban yang kehilangan anak perempuannya sejak 26 Desember 2018 lalu saat ingin pergi ke rumah bibinya di wilayah Mengkatip," kata Kapolres Basel AKBP Wahid Kurniawan melalui Kapolsek Dusun Hilir Ipda Waryoto, Jumat (4/1).
Setelah mendapat laporan tersebut, pihaknya langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan, hingga akhirnya mengetahui korban dibawa lari AR dan berada di wilayah Palangka Raya.
”Pada Selasa (2/1), sekitar pukul 21.00 WIB, tim Buser Polres Palangka Raya mengamankan korban dan tersangka di wilayah Kalampangan," ujarnya.
Selama membawa lari korban, tuturnya, pelaku membohongi korban dan membujuknya melakukan persetubuhan. Polisi telah menetapkan AR sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) Jo Pasal 332 Ayat (1) ke-1e KUHPidana.
”Tersangka mengaku sering menyetubuhi korban hingga puluhan kali selama membawa lari korban. Saat ini tersangka dan barang bukti telah kami amankan di Mapolsek Dusun Hilir untuk proses lebih lanjut," tandasnya. (rol/ign)