SAMPIT – Masyarakat Desa Bukit Raya Kecamatan Cempaga Hulu merasa dirugikan dengan terbitnya peta dalam lampiran Surat Sekretaris Daerah Kotim Nomor 146/383/Pem/2018. Surat itu menyatakan lokasi lahan Kelompok Tani Simpei Pambelum masuk areal Kecamatan Parenggean. Sebelumnya, lahan kelompok tani masuk wilayah Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu.
”Kami merasa dirugikan, kelompok tani kami kehilangan lahan sekitar 1.000 hektare akibat surat dari pemerintah daerah tersebut. Surat itu bertentangan dengan Perda Nomor 10 Tahun 2003 tentang Pemekaran Kecamatan Cempaga Hulu,” kata Luji Dewar, pengurus Kelompok Tani Simpei Pambelum.
Apabila pemerintah daerah tidak segera merespon, mereka akan melakukan aksi besar-besaran ke kantor DPRD dan kantor Bupati Kotim. Mereka meminta agar peta terbaru itu dievaluasi kembali karena sangat merugikan kelompok tani.
Pihaknya melihat langsung hasil overlay yang disampaikan pemerintah daerah. Wilayah administrasi Pemerintah Desa Bukit Raya semakin menyempit.
“Selama ini pemerintah daerah tidak pernah memberitahukan kepada masyarakat jika ada perubahan perda terkait batas wilayah di daerah kami,” kata Luji Dewar.
Menurutnya, hasil overlay pemerintah daerah tidak sesuai dengan perda pemekaran. Perda mencantumkan wilayah adminitrasi Pemerintahan Desa Bukit Raya.
“Kalau ada perubahan ya mestinya kami dilibatkan. Ini datang surat akhir tahun 2018 kemarin menyatakan ada perubahan. Siapa yang tidak resah dengan ulah pemerintah ini,” kata dia.
Kelompok Tani Simpei Pambelum dan seluruh anggota akan mempertahankan lahan mereka. “Ini jelas membuat konflik, dan tidak berlebihan jika kami merasa tidak percaya dan mencurigai adanya kepentingan lain di balik terbitnya peta overlay terbaru dari Pemkab Kotim itu. Bisa saja ada kepentingan pemodal sehingga merubah peta itu sepihak,” kata Luji. (ang/yit)