Seorang pemuda, Kk (30), jadi pesakitan setelah diduga memerkosa kekasihnya, RF (18). Kk melancarkan aksinya saat korban pulang jalan-jalan bersamanya. ”Saya melakukannya saat korban pingsan,” kata warga asal Jawa Barat tersebut, Rabu (9/1), saat pelimpahan di Kejaksaan Negeri Kotim.
Perbuatan itu dia lakukan di wilayah perkebunan sawit Desa Waringin Agung, Kecamatan Antang Kalang, 10 November 2018 lalu. Berawal saat keduanya ke pasar malam. Saat pulang, tersangka memeluk korban dari belakang.
Korban sempat marah dan meminta tersangka melepasnya. Namun, Kk tidak perduli hingga dia membekap mulut korban saat wanita itu berteriak minta tolong.
Tersangka tetap berupaya ingin menyetubuhi meski korban berontak. Korban pun lari karena melihat ada orang lewat dan berupaya minta tolong. Sialnya, dia justru terjatuh dan pingsan. Saat itulah tersangka melepas pakaian korban dan menyetubuhinya.
Saat di pulang di barak, korban menangis dan menceritakan kejadian itu ke orang tuanya. Kk yang baraknya bersebelahan dengan barak korban, mendengar pengakuan itu. Dia langsung menceritakan kejadian tersebut pada orang tua korban. ”Saya lakukan itu berharap bisa dinikahi," ucap lelaki itu.
Kk mengaku menyukai korban. Apalagi selama lima bulan berteman, korban baik dengannya. Dia ingin korban bisa jadi istrinya. Namun, korban tidak terima dengan caranya seperti itu. Kk dititipkan di Lapas Klas IIB Sampit. Dia dijerat dengan Pasal 289 KUHP Sub Pasal 290 KUHP. (rasam)