SAMPIT - Muhammad Dansiansyah alias H Muhammad (57) manager di perusahaan PT Anggoro Karya yang bergerak di bidang properti ini dilaporkan lantaran sulit dihubungi setelah menerima uang sebesar Rp 76 juta dari Bledog Anggoro pimpinan perumahan itu.
“Pertama uang saya serahkan sebesar Rp 65 juta kepadanya untuk mengurus pemecahan sertifikat akan tetapi tidak diurusnya hingga kasus ini saya laporkan,” kata Anggoro dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Alfon dan JPU Kejari Sampit Pintar Simbolon, sidang akhir pekan ini tadi.
Sementara Rp 11 juta lainnya uang DP perumahan itu yang dibayar oleh konsumen melalui terdakwa, dan diketahui uang itu juga dibawa lari oleh terdakwa setelah sejumlah konsumen komplain kepada mereka dan menyatakan sudah melakukan pembayaran.
Selain membawa lari uang itu, Dansiansyah juga membawa sertifikat perumahan tersebut, bahkan saat diamankan oleh petugas Resmob Polres Kotim di Palangkaraya, hanya tersisa sertifikat itu saja dari tangannya. Uang sudah habis dia gunakan untuk kebutuhannya.
Pria yang bermukim di Jalan Mangga RT 3 RW 3 Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Palangkaraya itu melakukan perbuatannya pada 15 Juli 2015 di Jalan Jenderal Sudirman kilometer 6,5, perumahan Borneo Residence kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Kotim.
Di mana ketika itu dia diberi kepercayaan untuk mengurus pemacahan sertifikat itu, akan tetapi setelah uang itu diserahkan dia dan korban mulai los kontak. Setelah empat bulan lamanya korban mencoba mengeceknya di notaris ternyata terdakwa tidak menyerahkan berkas untuk pemecahan sertifikat itu.”Dan kita juga mengecek di BPN katanya tidak ada menerima berkas pengajuan itu,” pungkas Anggoro.(co)