PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dan DPRD dihadapkan pada sejumlah agenda penyusunan rancangan peraturan daerah (Raperda) yang akan mulai dibahas di masa persidangan pertama.
Wakil Gubernur Kalteng Habib Said Ismail mengatakan, sesuai program pembentukan peraturan daerah tahun 2019, ada empat raperda prioritas yang akan diajukan untuk dibahas pada masa persidangan pertama tahun ini.
”Tahun kemarin ada beberapa raperda yang dianggap priortas. Tahun ini ada empat. Itu semua disampaikan di masa persidangan ini. Tentu untuk tindak lanjutnya akan dibahas bersama antara Tim Pemerintah Daerah dan DPRD Kalteng,” katanya saat Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I 2019, Senin (14/1).
Empat Raperda prioritas itu, di antaranya tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyrakat, kemudian Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kalteng 2019-2039.
Raperda tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Tingkat 1 Nomor 10 Tahun 1994 tentang Pembentukan Perusda Banama Tingang Makmur, dan terakhir Raperda tentang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2016-2021.
”Selain empat prioritas itu, ada beberapa juga pembahasan lanjutan dari raperda yang sebelumnya masuk tahapan tahun 2018. Tentu ini harus koordinasi terus guna menyelesaikan semua agenda tersebut,” katanya.
Menyelesaikan pembahasan dan penyusunan empat raperda prioritas tersebut, hanya bagian kecil dari tugas pemerintah bersama lembaga DPRD Kalteng. Sebab, di satu sisi pemerintah masih wajib menyelesaikan persoalan pelayanan dasar masyarakat yang selama ini dinilai belum optimal.
”Tentunya itu harus menjadi perhatian, karena pelayanan dasar seperti pendidikan, pelayanan kesehatan, jaminan sosial, dan peningkatan kesejahteraan menjadi tugas utama pemerintah. Tentu semua ini dimulai dari tata pemerintahan yang baik,” pungkasnya. (sho/ign)