SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Kamis, 17 Januari 2019 09:03
Penerapan E-Parking, Pedagang PPM Bakal Diberi Tanda Khusus
Parkir di PPM Sampit sangat menjanjikan bagi pemasukan pendapatan asli daerah.(DOK.RADAR SAMPIT)

SAMPIT- Rencana penerapan elektronik parkir (e-parking) di dalam kawasan Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Sampit, terus dimatangkan. Saat ini sejumlah perangkatnya sudah mulai terpasang, seperti gardu jaga, kamera pemindai, dan tiang palang parkir.

Kepala Bidang Pemkes (Pembina dan Keselamatan) dan Perpakiran pada Dinas Perhubungan Kotim, Nanang Suriansyah menjelaskan penerapan parkir tersebut ke depan diharapkan menjadi pilot project pengelolaan perparkiran di Kotim.

”Sebenarnya awal 2019 sudah launching E-Parking,dan pada Minggu (13/1) malam, bersama Kadishub sudah melakukan sosialisasi kepada pedagang PPM,” ujarnya kepada Radar Sampit.

Diungkapkannya,  para pedagang PPM meminta kepada pengelola,  yakni pihak kedua atau atas nama ibu Esty. Selain itu mereka menyampaikan agar ada keringanan,  seperti parkir berlangganan.

”Karena mereka (pedagang) suplai barang bolak-balik, keluar masuk PPM cukup sering,  sehingga diperlukan semacam kartu berlangganan. Jadi para pedagang meminta dibuatkan ID card” terang Anang.

Ditegaskannya, jika nantinya parkir di PPM sudah diberlakukan sistem elektronik, baik pedagang maupun  masyarakat umum,  jika masuk  begitu saja, maka akan dikenakan wajib bayar retribusi.

Lebih lanjut dikatakannya, nanti pihak pengelola yang akan merancang penerapan parkir tersebut di lapangan. Dan diungkapkannya, pengelola parkir tersebut nanti akan dijalankan oleh pihak ketiga, dan pemenang lelangnya sudah ditetapkan.

Dipaparkan Anang mendenai tarif E-Parking, yakni sesuai dengan Perda Kotim No. 5 Tahun 2018 tentang retribusi daerah. Tarif parkir e-parking nantinya,  sepeda dan becak Rp 1.000, sepeda motor Rp 2.000, mobil sedan/mini bus/mobil penumpang/pikap dan sejenisnya Rp.4.000, mobil bus sedang  atau truk sedang Rp. 5 ribu, mobil bus besar/truk besar Rp 10 ribu, gerobak rombong Rp 5 ribu.

Sementara itu, untuk parkir insidentil,  sepeda dan becak Rp 1.000, sepeda motor Rp 2.000, mobil sedan/mini bus/mobil penumpang/pikap dan sejenisnya Rp5 ribu, mobil bus sedang  atau truk sedang Rp 15 ribu, mobil bus besar/truk besar Rp 15 ribu, gerobak rombong Rp 10 ribu. (rm-96/gus)

 


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers