SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Jumat, 18 Januari 2019 15:50
Kenapa Ya...?? Ribuan Buku Nikah Dimusnahkan
DIMUSNAHKAN: Ribuan buku nikah yang tak berlaku dimusnahkan dengan cari dibakar guna mengantisipasi penyalahgunaan oleh oknum tertentu, Kamis (17/1).(YUSHO/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Kalimantan Tengah (Kalteng) memusnahkan ribuan buku nikah yang sudah tak lagi berlaku. Rinciannya, 17.116 blangko model NA dan 76 dupikat buku nikah model DN.

Pemusnahan dengan cara dibakar itu menindaklanjuti Surat Keputusan Kepala Kanwil Kemenag Kalteng perihal penghapusan buku nikah. Pemusnahan dilakukan karena ribuan blangko nikah tersebut sudah tidak terpakai lagi dan sudah diterbitkan buku nikah yang baru.

”Itu (blangko dibakar, Red) yang lama, sedangkan ini sudah ada buku nikah yang baru. Artinya secara tidak langsung yang dulu tidak bisa lagi digunakan, sehingga yang masih tertahan di sini harus dimusnahkan,” kata Kepala Kanwil Kemenag Kalteng, Masrawan, Kamis (17/1).

Menurut dia, pemusnahan juga dilakukan untuk mengantisipasi agar tidak dimanfaatkan untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan aturan pencatatan nikah dan kepentingan lainnya. Apabila buku nikah disalahgunakan, akan banyak pihak yang dirugikan, sehingga hal tersebut harus diantisipasi dengan memusnahkan ribuan buku nikah tersebut.

”Nanti, kalau ada beli, disalahgunakan untuk apa pun, itu bahaya. Hal seperti itulah yang tidak kami inginkan, sehingga dari awal kami hindari. Makanya tidak boleh ditaruh di sini, jangan sampai nanti mengambil buat hal yang merugikan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Bimas Islam M Asbli mengatakan, buku nikah yang dimusnahkan merupakan keluaran lama yang ditandatangani Kementerian Agama era Suryadharma Ali. Sekarang ini sudah ada buku nikah baru era yang ditandatangani oleh Menteri Lukman Hakim.

Dikatakannya, buku nikah terbaru yang diluncurkan Kemenag jauh lebih simpel karena nantinya disertai kartu yang ukurannya seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau ATM. Jadi, bisa dimasukkan ke dalam saku atau disimpan di dompet.

”Saya meyakini kartu nikah model baru yang diluncurkan Menteri Agama RI beberapa waktu lalu itu akan lebih maksimal merekam dokumen administrasi pernikahan,” pungkasnya. (sho/ign)

 


BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:16

Ketua DPRD Kalteng Usul Bentuk Pos Terpadu

PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Arton S.…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Perlu Pemulihan Gambut untuk Cegah Karhutla

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Pengusaha Kuliner Diminta Perhatikan Kualitas Makanan

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:12

Siap Mengawal Pembangunan Sekolah Rakyat

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, memastikan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:21

DPRD Kalteng Imbau Masyarakat Jaga Simbol Negara

PALANGKA RAYA - Euforia menyambut Hari Ulang Tahun Republik Indonesia…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:18

Optimalkan Penerimaan dari Sektor Parkir

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Apresiasi Langkah Cepat Perbaikan Jalan

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Palangka…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Utamakan Pencegahan untuk Atasi Karhutla

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kemarau Panjang, Hindari Bakar Lahan

PALANGKA RAYA – Memasuki musim kemarau panjang, Ketua Komisi II…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:00

Penggunaan Silpa untuk Menutupi Defisit

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, menyebutkan…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers