SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Senin, 21 Januari 2019 17:03
Sengkarut Absensi Sidik Jari, Guru Tagih Janji Bupati
Para guru dalam pertemuan PGRI di Kotim, beberapa waktu lalu.(DOK.RADAR SAMPIT)

SAMPIT - Sejumlah guru sekolah dasar dan menengah di Kotawaringin Timur menunggu realisasi janji Bupati Kotim Supian Hadi dan Sekda Kotim Halikinnor. Di antaranya, daftar hadir sidik jari menyesuaikan dengan jam pulang peserta didik. 

Selama ini, jam pulang kerja guru SD disamakan dengan pegawai dinas. Padahal, guru SD memiliki jam kerja berbeda. Guru juga memiliki libur lebih panjang setelah ujian semester. 

”Kami sampai saat ini masih menunggu janji bupati dan sekda yang mengatakan sistem absensi sidik jari itu akan diubah, terutama jam pulang dan saat libur semesteran,” kata YN, guru SD di Sampit (20/1) kemarin.

Dia tidak keberatan dengan pemberlakukan daftar hadir dengan sidik jari asal jam pulang disamakan dengan kepulangan murid. Namun, guru SD terkatung-katung di sekolah hanya untuk scan sidik jari pukul 14.00 WIB. Padahal murid sudah pulang pukul 12.00 WIB.

Janji bupati sejauh ini tidak disertai dengan surat dari pemerintah daerah. Sehingga dalam pelaksanaanya masih mengacu kepada aturan lama. Dari catatan Radar Sampit medio 2018 lalu, Bupati Kotim Supian Hadi mengatakan, merevisi Peraturan Bupati Kotim Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil khusus guru. Guru tidak lagi wajib absensi seperti aturan itu dan tak wajib ngantor ketika libur sekolah.  Wajib absen pukul 07.00 WIB dan 14.00 WIB dibatalkan. Untuk jam pagi seperti biasanya, sedangkan sore, saat siswa pulang, guru bisa absen.

Sayangnya, pernyataan bupati di atas hingga kini belum ditindaklanjuti dengan mengubah sistem absensi. Guru masih terbelenggu Peraturan Bupati Kotim Nomor 16 Tahun 2018 yang mengharuskan scan sidik jari sore hari.

”Kami ini perlu surat bupati sebagai bukti tertulis untuk pegangan guru. Kalau-kalau nanti  kami disalahkan,” tegasnya.  

Dia mengakui, sudah hampir setahun pemberlakuan  jam pulang  pukul 14.00 WIB bagi guru di sekolah dasar dan menengah. Sistem ini membuat sekolah semakin  tidak harmonis.

”Guru menuding kepala sekolah tidak memperjuangkan aspirasi mereka. Padahal tidak begitu. Kami sudah sampaikan ke UPT  dan UPT ke disdik . Tapi di tingkat UPT ke disdik ini tidak jalan,” kata dia.

Sementara itu guru lainnya, SMR, berharap adanya perubahan sistem ketika ada rotasi pejabat di Dinas Pendidikan Kotim. Namun, pergantian kepala dinas tidak membawa perubahan.

”Kami berharap kadis orang yang latar belakangnya pendidikan mau  mengubah sistem ini,”  cetusnya.

Dia juga mengeluhkan PGRI Kotim yang tidak mampu berbuat banyak untuk guru. ”Ini persoalan serius bagi kami karena rasa keadilan itu tidak kami lihat. Kami disamakan dengan SOPD. Mereka Sabtu libur, kami Senin-Sabtu selalu bekerja,” tukasnya.(ang/yit)

 


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers