TAMIANG LAYANG – Kepolisian Resor Barito Timur (Polres Bartim) memusnahkan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu-sabu milik Arbilah alias Gundul alias Kai (50), Jumat (25/1) kemarin.
Sabu senilai jutaan rupiah itu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air yang telah dicampur dengan cairan pembersih lantai.
Kapolres Bartim AKBP Zulham Effendi mengatakan bahwa barang bukti (BB) harus dimusnahkan dikarenakan berdasarkan hasil pemeriksaan sebagai sitaan merupakan benda terlarang serta mudah rusak.
"Tidak mungkin untuk disimpan sampai putusan pengadilan terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, sehingga penyidik memandang harus dimusnahkan," ucap Kapolres.
Dijelaskan Zulham, bahwa pelaku ditangkap pada 10 Januari 2019 di Jalan A.Yani KM 5, Tamiang Layang ketika membawa barang haram tersebut dari Kota Amuntai Kalimantan Selatan, dengan cara menumpang angkutan darat.
Dalam penangkapan itu berhasil memgamankan sabu tiga kantong besar yang disimpan di dalam kotak obat yang berada dalam plastik hitam.
"Total berat sabu tersebut 13,46 gram, barang sitaan ini disisihkan untuk pemeriksaan di persidangan," jelas Zulham.
Sementara, Arbilah alias Gundul mengaku, bila dirinya berhasil menjual sabu tersebut, ia mendapatkan upah Rp 1,5 juta, dan diperbolehkan mengambil sabu lagi untuk dijualbelikan kembali dari Amuntai.
"Saya baru sekali menjual sabu ini, karena faktor ekonomi, saya diupah Rp 1,5 juta," ucap Gundul. (apr/fm)